Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) Khusus untuk mengawasi proses distribusi guna mencegah mencegah kecurangan penjualan gas elpiji 3 kg bersubsidi.

"Tim ini dibentuk untuk mengawasi rantai distribusi terutama dari agen, pangkalan sampai ke tingkat pangkalan dan pengecer. Apalagi saat ini harga gas bersubsidi jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)," kata Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Fairid Naparin di Palangka Raya, Rabu.

Kepala daerah termuda di wilayah Provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila" ini menerangkan, di antara unsur Forkopimda yang terlibat dalam Satgas Khusus ini seperti pemerintah kota, unsur aparat penegak hukum.

"Melalui tim terpadu ini, kami optimis potensi kecurangan penjualan gas elpiji bersubsidi ditekan. Saat ini tim mulai bergerak, jika nantinya ditemukan pelanggaran maka oknum tersebut akan kami sanksi tegas," katanya.

Fairid mengatakan, pengetatan pengawasan melalui pembentukan Satgas itu dilakukan Pemkot Palangka Raya karena harga gas bersubsidi 3 kilogram yang dijual pengecer sampai menyentuh harga Rp60.000 per tabung.

"Kalau harganya Rp22 ribu sampai Rp25 ribu di tingkat pengecer, masih wajar. Tapi sekarang ada yang mencapai Rp40 ribu berarti bahkan ada yang Rp60 ribu per tabung. Ini jauh di luar kewajaran. Padahal HET di tingkat pangkalan Rp22.000 per tabung," katanya.

Baca juga: Artikel - Irjen Oetari inspirasi Polwan se-Indonesia

Padahal, lanjut Fairid, stok gas elpiji bersubsidi di Kota Palangka Raya dari Pertamina tidak berkurang. Sementara itu, alur distribusi agen ke pangkalan gas bersubsidi dijual Rp18 ribu per tabung, sementara dari pangkalan ke warga dipatok HET Rp22 ribu.

Sementara itu, sebelumnya Pertamina memberikan tindakan tegas kepada pangkalan elpiji di Kota Palangka Raya yang melakukan pelanggaran dengan mencabut izin usahanya.

Asisten Sales Brand Manager (SBM) I Pertamina Kalsel-Teng Edy mengatakan pada bulan ini, pihaknya sudah PHU atau Pemutusan Hubungan Usaha sebanyak dua pangkalan. PHU dua pangkalan ini, dikarenakan melakukan penjualan melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Dalam penindakan terhadap agen maupun pangkalan, dia menuturkan, Pertamina bisa melakukannya karena ada laporan yang diterima, maupun inisiatif bergerak ke lapangan hingga akhirnya ada temuan.

Edy menyampaikan, untuk ketentuan harga jual tabung gas elpiji tiga kilogram, dari agen ke pangkalan adalah Rp18 ribu per tabung, sehingga apabila pangkalan menjual ke masyarakat dengan harga Rp22 ribu sudah memiliki keuntungan.

Menurut dia, pangkalan merupakan pihak terakhir dari Pertamina, sehingga struktur pendistribusian atau penjualan hanya sampai pangkalan untuk melayani masyarakat, dan tidak ada lagi pengecer dalam sistem Pertamina.

Baca juga: Imigrasi Palangka Raya: Masa berlaku Paspor selama 10 tahun

Baca juga: Pemkot diminta kumpulkan seluruh agen elpiji di Palangka Raya

Baca juga: Kemenkumham Kalteng optimalkan layanan apostille permudah legalisasi dokumen

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024