Palangka Raya (ANTARA) - Seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah dinyatakan tewas setelah menjalani perawatan selama empat hari di rumah sakit dr Doris Sylvanus Palangka Raya, karena menenggak racun rumput merk Gramoxone.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santoso melalui Kanit II Sentral Pelayanan Kepolisian terpadu (SPKT) Aiptu Roedi Yhoeliantono, Jumat, mengatakan mahasiswi yang nekat mengakhiri hidupnya dengan cara menenggak racun tersebut berinisial LS (22).
"Berdasarkan keterangan saksi berinisial SA (23), korban LS ini diduga dalam kondisi berbadan dua lantaran hubungan terlarang diantara mereka," katanya.
Dijelaskan Roedi, sebelum diketahui korban menenggak racun tersebut, saat itu ketika sedang mengangkat meja dosen ke ruangan dan melihat kejadian tersebut pada hari Senin (9/1) lalu.
SA yang melihat kejadian itu, langsung menghubungi sanak keluarga LS guna penanganan medis lebih lanjut terkait masuknya cairan racun merk Gramoxone pada tubuhnya.
Jasad seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Palangka Raya saat berada di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya. ANTARA/HO-Humas Polresta Palangka Raya
"Sebelum mengambil jalan pintas untuk mengakhiri hidupnya karena aib tersebut, saudari LS yang merupakan mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi di Palangka Raya ini sempat meminta pertanggungjawaban kepada saksi SA," ucapnya.
Ditambahkan Roedi, dalam kasus tersebut kini pihaknya telah menerima laporan dengan cara mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mencatat saksi dan korban, kemudian menyerahkan ke petugas piket SPKT dan Reskrim Polsek Pahandut.
"Sempat dirawat secara intensif di rumah sakit selama empat hari. Namun takdir berkata lain, suadari LS akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya. Semoga hal tersebut tidak terulang lagi dan kami turut berduka cita," demikian Aiptu Roedi Yhoeliantono.
Dari informasi yang dihimpun, sanak keluarga dan rekan-rekan satu kampusnya yang mengetahui hal tersebut mendatangi ruang kamboja RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya.
Sanak keluarga dan rekan LS tidak kuasa menahan air mata atas apa yang menimpa LS. Bahkan kepolisian yang berada di lokasi itu juga sempat berkomunikasi dengan keluarga korban guna menindaklanjuti persoalan tersebut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santoso melalui Kanit II Sentral Pelayanan Kepolisian terpadu (SPKT) Aiptu Roedi Yhoeliantono, Jumat, mengatakan mahasiswi yang nekat mengakhiri hidupnya dengan cara menenggak racun tersebut berinisial LS (22).
"Berdasarkan keterangan saksi berinisial SA (23), korban LS ini diduga dalam kondisi berbadan dua lantaran hubungan terlarang diantara mereka," katanya.
Dijelaskan Roedi, sebelum diketahui korban menenggak racun tersebut, saat itu ketika sedang mengangkat meja dosen ke ruangan dan melihat kejadian tersebut pada hari Senin (9/1) lalu.
SA yang melihat kejadian itu, langsung menghubungi sanak keluarga LS guna penanganan medis lebih lanjut terkait masuknya cairan racun merk Gramoxone pada tubuhnya.
"Sebelum mengambil jalan pintas untuk mengakhiri hidupnya karena aib tersebut, saudari LS yang merupakan mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi di Palangka Raya ini sempat meminta pertanggungjawaban kepada saksi SA," ucapnya.
Ditambahkan Roedi, dalam kasus tersebut kini pihaknya telah menerima laporan dengan cara mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mencatat saksi dan korban, kemudian menyerahkan ke petugas piket SPKT dan Reskrim Polsek Pahandut.
"Sempat dirawat secara intensif di rumah sakit selama empat hari. Namun takdir berkata lain, suadari LS akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya. Semoga hal tersebut tidak terulang lagi dan kami turut berduka cita," demikian Aiptu Roedi Yhoeliantono.
Dari informasi yang dihimpun, sanak keluarga dan rekan-rekan satu kampusnya yang mengetahui hal tersebut mendatangi ruang kamboja RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya.
Sanak keluarga dan rekan LS tidak kuasa menahan air mata atas apa yang menimpa LS. Bahkan kepolisian yang berada di lokasi itu juga sempat berkomunikasi dengan keluarga korban guna menindaklanjuti persoalan tersebut.