Kejari Palangka Raya terus kejar DPO bandar sabu Saleh
Senin, 26 Juni 2023 19:12 WIB
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Palangka Raya I Wayan Gedin Aryanata diwawancarai oleh sejumlah awak media di Palangka Raya, Senin (26/6/2023). ANTARA/Adi Wibowo
Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen akan melakukan pencarian terhadap bandar sabu bernama Saleh yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) yang selama ini masih menghirup udara bebas.
"Kami berupaya untuk menangkap DPO Saleh, karena ini menjadi kewajiban kami dan sampai kapan pun akan kami cari," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Palangka Raya I Wayan Gedin Aryanata di Palangka Raya, Senin.
Ia menuturkan, pihaknya saat ini akan terus berusaha melakukan pencarian terhadap Saleh dengan berbagai upaya yang telah dilakukan. Apalagi selama ini Kejari Palangka Raya juga berkomitmen untuk melakukan pencarian sendiri, namun belum ada hasil selama ini.
Baca juga: Jadi DPO, BNNP siap bantu Kejati Kalteng kejar bandar sabu Saleh
Bahkan sampai saat ini Kejari Palangka Raya, juga belum mendeteksi dimana keberadaan bandar sabu tersebut.
"Kami sangat yakin bahwa tidak terlalu lama ini, kami akan bisa menemukan Saleh ," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Berantas pada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng Kombes Pol Agustiyanto mengatakan, pihaknya akan membantu Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk melakukan penyelidikan dan menangkap bandar sabu atas nama Saleh tersebut, apabila diminta.
"Kami siap saja kalau diminta bantu melakukan penyelidikan terhadap bandar sabu yang kini menjadi DPO oleh pihak Kejari Palangka Raya," bebernya.
Baca juga: Polda-BNNP siap bantu Kejati Kalteng kejar bandar sabu DPO
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memvonis Salihin alias Saleh dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Panggilan pertama hingga ketiga yang dilayangkan Kejari Palangka Raya tak juga dipenuhi. Alih-alih bersedia menjalani hukuman, ia justru menghilang.
Saleh memang terkenal licin dari jerat hukum pidana narkotika. Sebelumnya dia pernah dipenjara, namun terkait kepemilikan senjata api tak berizin, hasil operasi aparat yang digelar di kediamannya, kawasan Puntun pada Agustus 2019 silam.
Dia lolos dari jeratan hukum kasus narkoba karena tidak ditemui barang bukti barang haram itu.
Baca juga: Polisi kejar empat DPO pembunuh anggota Polda Kalteng
Baca juga: Kejati Kalteng minta Saleh terpidana kasus narkoba dijadikan DPO
"Kami berupaya untuk menangkap DPO Saleh, karena ini menjadi kewajiban kami dan sampai kapan pun akan kami cari," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Palangka Raya I Wayan Gedin Aryanata di Palangka Raya, Senin.
Ia menuturkan, pihaknya saat ini akan terus berusaha melakukan pencarian terhadap Saleh dengan berbagai upaya yang telah dilakukan. Apalagi selama ini Kejari Palangka Raya juga berkomitmen untuk melakukan pencarian sendiri, namun belum ada hasil selama ini.
Baca juga: Jadi DPO, BNNP siap bantu Kejati Kalteng kejar bandar sabu Saleh
Bahkan sampai saat ini Kejari Palangka Raya, juga belum mendeteksi dimana keberadaan bandar sabu tersebut.
"Kami sangat yakin bahwa tidak terlalu lama ini, kami akan bisa menemukan Saleh ," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Berantas pada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng Kombes Pol Agustiyanto mengatakan, pihaknya akan membantu Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk melakukan penyelidikan dan menangkap bandar sabu atas nama Saleh tersebut, apabila diminta.
"Kami siap saja kalau diminta bantu melakukan penyelidikan terhadap bandar sabu yang kini menjadi DPO oleh pihak Kejari Palangka Raya," bebernya.
Baca juga: Polda-BNNP siap bantu Kejati Kalteng kejar bandar sabu DPO
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memvonis Salihin alias Saleh dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Panggilan pertama hingga ketiga yang dilayangkan Kejari Palangka Raya tak juga dipenuhi. Alih-alih bersedia menjalani hukuman, ia justru menghilang.
Saleh memang terkenal licin dari jerat hukum pidana narkotika. Sebelumnya dia pernah dipenjara, namun terkait kepemilikan senjata api tak berizin, hasil operasi aparat yang digelar di kediamannya, kawasan Puntun pada Agustus 2019 silam.
Dia lolos dari jeratan hukum kasus narkoba karena tidak ditemui barang bukti barang haram itu.
Baca juga: Polisi kejar empat DPO pembunuh anggota Polda Kalteng
Baca juga: Kejati Kalteng minta Saleh terpidana kasus narkoba dijadikan DPO
Pewarta : Adi Wibowo
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Seorang motoris longboat di Kotim dilarang beroperasi karena terindikasi positif narkoba
17 March 2026 6:25 WIB
Teras Narang dorong peningkatan kapasitas BNNK Kotim perkuat pemberantasan narkoba
27 February 2026 13:25 WIB
Gubernur Kalteng komitmen dukung pemberantasan narkoba, ratusan ASN tes urine dadakan
26 February 2026 11:58 WIB
Terpopuler - Kota Palangkaraya
Lihat Juga
Ketua DPRD Palangka Raya dorong keseimbangan usulan Musrenbang dan Pokir Dewan
13 March 2026 13:27 WIB