Sampit (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah membuka perekrutan 85 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 555 Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Perekrutan PPK dan PPS ini berlangsung selama sepekan, yakni dari 23-29 April untuk PPK dan 2-8 Mei untuk PPS,” kata Kepala KPU Kotim Muhammad Rifqi di Sampit, Rabu.

Ia menjelaskan, perekrutan PPK dan PPS ini dilaksanakan menyusul terbitnya petunjuk teknis dari KPU RI terkait pembentukan badan ad hoc Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada November 2024 mendatang.

Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. 

Berdasarkan keputusan KPU RI tersebut, metode pembentukan badan ad hoc Pilkada serentak 2024, khususnya PPK dan PPS dilakukan dengan seleksi terbuka. Maka dari itu, ia mengajak warga Kotim yang berminat dan memiliki kompetensi untuk mendaftar sebagai PPK dan PPS.

“Kami membutuhkan 5 PPK per kecamatan dan 3 PPS untuk setiap desa maupun kelurahan. Dengan 17 kecamatan, 168 desa dan 17 kelurahan di Kotim, maka total yang direkrut adalah 85 PPK dan 555 PPS,” lanjutnya.

Baca juga: Branding Kotim Bersinar ajak masyarakat hindari penyalahgunaan narkoba

Perekrutan PPK dan PPS ini bertujuan untuk memastikan terlaksananya proses demokrasi dengan lancar. Adapun, tugas dari PPK antara lain melaksanakan tahapan pemilihan, penerimaan dan pengumuman pendaftaran pemilih, rekapitulasi hasil penghitungan suara, evaluasi dan pelaporan, sosialisasi dan pelaksanaan tugas lainnya.

Sementara tugas PPS adalah melaksanakan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan daftar pemilih sementara, pengumuman daftar pemilih tetap, pengumuman hasil perhitungan suara, pelaporan dan evaluasi,  sosialisasi dan pelaksanaan tugas lainnya.

“Peran PPK maupun PPS sangat penting dalam menjaga integritas dan keberlangsungan proses demokrasi dalam Pilkada 2024. Diharapkan Pilkada dapat berlangsung dengan lancar dan adil bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, bagi yang ingin mendaftar sebagai PPK dan PPS bisa mengakses aplikasi SIAKBA yang di dalamnya tertera syarat dan ketentuan perekrutan PPK dan PPS.

Syarat mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS di antaranya berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun, berdomisili di wilayah kerja PPK dan PPS yang dilamar, serta pendidikan minimal SMA sederajat.

Pengiriman dokumen persyaratan dan informasi lebih lanjut bisa diakses melalui Sekretariat KPU Kotim, di Jalan HM Arsyad Nomor 54 Sampit.

Baca juga: Dishub Kotim gerak cepat perbaiki PJU terbakar

Baca juga: Legislator dukung upaya percepatan pemerataan distribusi migas di Kotim

Baca juga: Kotim melestarikan kuliner tradisional lewat lomba malamang

Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024