Sampit (ANTARA) -
Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengoptimalkan penggunaan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld selama pelaksanaan Operasi Patuh Telabang 2024 yang berlangsung selama 14 hari, yakni 15-28 Juli 2024.
 
“Untuk operasi kali ini kami fokuskan pada pengoptimalan ETLE, seminggu operasi ini berjalan kami telah mengcapture 89 pelanggaran,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kepala Satlantas Polres Kotim, AKP Firdaus Canggih Pamungkas di Sampit, Selasa.
 
Ia menjelaskan, Operasi Patuh Telabang digelar sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas yang pada akhirnya dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.
 
Dalam operasi ini ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi sasaran pihaknya, yakni melawan arus, pengendara dibawah umur, berkendara sambil menggunakan ponsel.
 
Selanjutnya, tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, berkendara di bawah pengaruh alkohol, berkendara roda dua lebih dari satu penumpang dan terakhir berkendara melebihi batas kecepatan.
 
“Fokus kami dalam operasi ini ada tujuh itu, tapi dalam waktu ini kami juga menangani pelanggaran terkait knalpot brong dan balapan liar,” imbuhnya.
 
Berbeda dengan operasi pada tahun-tahun sebelumnya, kali ini pihaknya mengoptimalkan penggunaan fasilitas ETLE Mobile Handheld yang dihibahkan pemerintah daerah untuk memudahkan giat petugas di lapangan.
 
ETLE Mobile Handheld adalah alat khusus berbentuk perangkat genggam berbasis teknologi informasi yang digunakan sebagai alat penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. Alat ini ditempatkan di wilayah rawan pelanggaran yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE statis.

Baca juga: Bupati Kotim ajak masyarakat sukseskan PIN Polio 2024
 
Fungsi alat ini untuk merekam foto kendaraan dan terduga pelanggar untuk kemudian mengirimkan foto beserta data pelanggarannya melalui aplikasi ke dashboard ETLE Nasional untuk proses validasi. Karena berbentuk smartphone yang dapat dibawa kemanapun.
 
Dengan alat tersebut pihaknya berhasil mendeteksi 89 pelanggaran lalu lintas yang 75 diantaranya telah tervalidasi dan dua lainnya terkonfirmasi. Kebanyakan pelanggaran yang terdeteksi adalah tidak menggunakan helm. 
 
Cara kerja tilang menggunakan ETLE Mobile Handheld ada tiga tahapan. Mulai dari capture menggunakan kamera ETLE oleh anggota kepolisian di lapangan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas.
 
Lalu dilakukan validasi atau verifikasi terhadap kepemilikan kendaraan menggunakan bukti capture yang jelas. Terakhir konfirmasi oleh warga yang menerima surat tilang dan menyelesaikan perkara tilang langsung ke Polres.
 
“Tidak konfirmasi pun sebenarnya tidak masalah, karena akan kami ajukan prosedur blokir terhadap surat menyurat kendaraannya, jadi nanti yang bersangkutan bisa menyelesaikan tilangnya saat membayar pajak kendaraan tahunan,” jelasnya.
 
Meski penggunaan tilang ETLE lebih diutamakan dalam operasi kali ini, namun Canggih mengatakan tilang manual juga tetap dilakukan.
 
Khususnya, ketika ada situasi yang dinilai membahayakan, sehingga kepolisian harus menahan kendaraan dari oknum yang menyebabkan gangguan lalu lintas. Kendati, sementara ini belum ada kejadian demikian.
 
Ia melanjutkan, sejak dimulainya Operasi Patuh Telabang angka kecelakaan lalu lintas di Kotim menurun. Dalam seminggu terakhir tercatat hanya ada dua kecelakaan lalu lintas dengan kondisi luka ringan.
 
Adanya Operasi Patuh Telabang secara tidak langsung memicu masyarakat untuk lebih tertib dalam berlalu lintas dan ia berharap kondisi ini tetap dipertahankan meski operasi berakhir nantinya.
 
“Setelah operasi ini selesai kami akan tetap melakukan kegiatan penertiban rutin. Tapi kami harap, operasi ini menjadi momentum untuk menggugah kesadaran masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas,” demikian Canggih.

Baca juga: Pemkab Kotim lakukan pengukuran dermaga penyeberangan

Baca juga: DPKP Kotim siapkan empat program antisipasi kekeringan

Baca juga: Disdik Kotim tegaskan pembelian buku paket tidak wajib

Pewarta : Devita Maulina
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024