Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Kalimantan Tengah berhasil menangkap pelaku penganiayaan sopir taksi online yang sempat viral di daerah setempat pada Selasa (3/9/2024) malam.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan di Palangka Raya, Kamis, mengatakan pelaku penganiaya sopir taksi online tersebut berinisial F (33) ditangkap pada Rabu (4/9) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Kereng Bangkirai.
"Kami menangkap pelaku kurang dari 1x24 jam. Pelaku juga sudah kita amankan di Rumah Tahanan Polresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam perkara tersebut," kata Ronny.
Dia menuturkan, pelaku yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu sebenarnya tidak hanya F saja, melainkan ada seorang rekannya.
Baca juga: Polisi kejar pelaku penganiayaan sopir taksi online di Palangka Raya
Untuk rekan pelaku saat ini masih buron dan masih dalam pengejaran anggota Satreskrim Polresta Palangka Raya.
"Dalam perkara ini tentunya kami terus melakukan pengejaran kepada rekan pelaku. Pengejaran dilakukan agar perkara ini selesai sehingga memberikan rasa aman untuk masyarakat karena perkara ini rampung," ucapnya.
Baca juga: Diduga masalah keluarga, kurir di Palangka Raya tewas gantung diri
Ditambahkan perwira Polri berpangkat melati satu itu, atas perbuatannya tersangka F kini dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara.
Dalam perkara ini pihaknya juga berkomitmen akan terus memburu rekan tersangka F yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Saya meminta kepada pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri, jangan sampai pihak kepolisian yang melakukan penjemputan secara paksa karena rekan pelaku kini menjadi DPO dalam perkara penganiayaan," demikian Ronny.
Baca juga: Perempuan di Palangka Raya ditemukan meninggal tengkurap tanpa busana
Baca juga: Polresta Palangka Raya sita 118 gram lebih sabu selama Juli 2024
Baca juga: Bengkel di Palangka Raya ludes terbakar, puluhan motor hangus
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan di Palangka Raya, Kamis, mengatakan pelaku penganiaya sopir taksi online tersebut berinisial F (33) ditangkap pada Rabu (4/9) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Kereng Bangkirai.
"Kami menangkap pelaku kurang dari 1x24 jam. Pelaku juga sudah kita amankan di Rumah Tahanan Polresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam perkara tersebut," kata Ronny.
Dia menuturkan, pelaku yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu sebenarnya tidak hanya F saja, melainkan ada seorang rekannya.
Baca juga: Polisi kejar pelaku penganiayaan sopir taksi online di Palangka Raya
Untuk rekan pelaku saat ini masih buron dan masih dalam pengejaran anggota Satreskrim Polresta Palangka Raya.
"Dalam perkara ini tentunya kami terus melakukan pengejaran kepada rekan pelaku. Pengejaran dilakukan agar perkara ini selesai sehingga memberikan rasa aman untuk masyarakat karena perkara ini rampung," ucapnya.
Baca juga: Diduga masalah keluarga, kurir di Palangka Raya tewas gantung diri
Ditambahkan perwira Polri berpangkat melati satu itu, atas perbuatannya tersangka F kini dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara.
Dalam perkara ini pihaknya juga berkomitmen akan terus memburu rekan tersangka F yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Saya meminta kepada pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri, jangan sampai pihak kepolisian yang melakukan penjemputan secara paksa karena rekan pelaku kini menjadi DPO dalam perkara penganiayaan," demikian Ronny.
Baca juga: Perempuan di Palangka Raya ditemukan meninggal tengkurap tanpa busana
Baca juga: Polresta Palangka Raya sita 118 gram lebih sabu selama Juli 2024
Baca juga: Bengkel di Palangka Raya ludes terbakar, puluhan motor hangus