Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) Fairid Naparin mengatakan pihaknya dalam proses mengajukan izin pelepasan kawasan hutan menjadi kawasan non hutan sehingga dapat dimanfaatkan untuk pengembangan pembangunan daerah.
"Dengan luas wilayah Kota Palangka Raya, saat ini masih di bawah 20 persen yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan. Sedangkan luas wilayah sisanya masih berstatus kawasan hutan,” kata Fairid di Palangka Raya, Jumat.
Dia menerangkan, secara geografis Kota Palangka Raya memiliki luas wilayah 2.853,52 Km2 (267.851 hektare) dengan topografi terdiri dari tanah datar dan berbukit dengan kemiringan kurang dari 40 persen.
Namun demikian, lanjut Fairid, wilayah Kota Palangka Raya sebagai Ibu Kota Provinsi Kalteng masih menghadapi tantangan dan hambatan tersendiri bagi pemerintah setempat untuk pengembangan kawasan.
"Terutama 80 persen lebih wilayah Kota Palangka Raya masih berstatus sebagai kawasan hutan," katanya.
Baca juga: UMPR tampilkan barisan terpanjang di Pawai 1 Muharram 1447 Hijriah
Wali Kota Palangka Raya dua periode ini menerangkan, seluruh wilayah yang berstatus kawasan non hutan di daerah ini sudah termasuk fasilitas umum, fasilitas sosial, jalan dan perumahan.
Menurut dia, kondisi tersebut menjadikan luasan lahan yang bisa dimanfaatkan untuk pelaksanaan pembangunan dan pengembangan kawasan belum ideal.
"Terlebih aset tanah Pemerintah Kota Palangka Raya sendiri saat ini juga sangat minim. Keterbatasan pengelolaan dan pemanfaatan lahan ini juga tentu menjadi tantangan bagi Pemkot Palangka Raya dalam mengembangkan infrastruktur dan fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat," katanya.
Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini menambahkan, terbatasnya kawasan berstatus non hutan itu juga menjadi hambatan bagi pemerintah setempat dalam melaksanakan program pemerintah pusat.
"Seperti dengan adanya tawaran dari pemerintah pusat yaitu sekolah rakyat, secara tidak langsung ini menjadi faktor kendala. Pemkot minim punya aset tanah ditambah sebagian besar lahan masih berstatus kawasan hutan. Ini yang akan kita upayakan ada pelepasan izin kawasan," katanya.
Zaini mengungkapkan, Pemkot Palangka Raya saat ini sedang mengajukan permohonan ke Kementerian Kehutanan terkait fungsi kawasan dari yang ada menjadi minimal 40 persen. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan peluang usaha, investasi dan pembangunan.
“Setidaknya, ketika pemerintah pusat ingin membangun infrastruktur yang membutuhkan hak tanah, atau lahan dengan luasan cukup besar, maka tanahnya sudah siap,” katanya.
Secara administratif, Kota Palangka Raya terdiri atas lima kecamatan yaitu Pahandut, Sabangau, Jekan Raya, Bukit Batu dan Rakumpit dengan 30 kelurahan. Meski merupakan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya ini memiliki tiga wajah yakni wajah kota, wajah hutan dan wajah desa.
Baca juga: Apple Developer Academy siap dukung UMPR kembangkan SDM unggul
Baca juga: Cak Sam, Polisi Sang Pendengar Curhat Warga
Baca juga: Petugas dan relawan pemadam diharap siap hadapi kemarau