Sampit (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah membuka layanan pembayaran pajak daerah di stan mereka di arena Sampit Trade Expo 2025, terhitung 23 hingga 30 Agustus 2025.
"Selama Sampit Trade Expo ini kami menyediakan layanan untuk pembayaran pajak secara online. Artinya pembayaran bisa dilakukan melalui ponsel masing-masing, melalui m-banking yang mereka miliki tanpa tunai atau non tunai. Nanti tunjukkan bukti pembayarannya kepada kami," kata Kepala Bapenda Kotawaringin Timur, Ramadansyah di Sampit, Sabtu.
Sampit Trade Expo 2025 yang digelar di Stadion 29 Nopember Sampit, dibuka oleh Bupati Halikinnor didampingi Wakil Bupati Irawati pada Sabtu sore. Selain puluhan stan pameran instansi pemerintah dan swasta, juga digelar pasar rakyat untuk memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Selain memamerkan properti terkait program, stan Bapenda juga melayani pembayaran pajak daerah seperti PBB-P2 dan lainnya bagi pengunjung yang datang ke Sampit Trade Expo 2025.
Petugas siap melayani dan membantu warga yang ingin membayar pajak daerah. Untuk menarik minat pengunjung membayar pajak, Bapenda menyiapkan suvenir dan kopi gratis yang mereka beli dari pelaku UMKM.
Baca juga: Silat Kuntau Bangkui jadi pembuka Pawai Pembangunan di Kotim
Ini merupakan salah satu upaya Bapenda memberi kemudahan bagi masyarakat yang hendak membayar pajak. Setidaknya selama Sampit Trade Expo digelar, warga yang kebetulan berkunjung ke lokasi tersebut, bisa sekaligus membayar pajak daerah di stan Bapenda.
Berbagai cara dilakukan Bapenda untuk memberi kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak daerah, mulai dari loket di kantor Bapenda, Mal Pelayanan Publik Habaring Hurung, hingga pelayanan menggunakan mobil keliling.
Ramadansyah mengimbau masyarakat patuh membayar pajak sesuai ketentuan. Pajak dari masyarakat akan digunakan untuk pembangunan daerah sehingga manfaatnya juga kembali dirasakan oleh masyarakat.
Masyarakat diimbau membayar pajak tepat waktu agar terhindar dari sanksi denda. Seperti PBB-P2, batas terakhir pembayarannya yaitu 30 September nanti.
"Dengan layanan ini, kami berharap masyarakat semakin mudah untuk membayar pajak. Jangan sampai nanti kena denda. Pajak ini untuk membiayai pembangunan daerah kita juga," demikian Ramadansyah.
Baca juga: SMPN 1 Sampit gelar pawai untuk menyalurkan rasa cinta tanah air
Baca juga: Legislator Kalteng sebut warga Kotim dan Seruyan minta jaringan listrik stabil
Baca juga: Lentera Kartini pantang surut perjuangkan keadilan untuk perempuan dan anak