Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Fairid Naparin menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025.

"Sebanyak 11 temuan dan 21 rekomendasi dari BPK RI akan segera kami tindaklanjuti dengan jangka waktu maksimal 60 hari mulai hari ini yakni sejak LHP kami terima," kata Fairid di Kantor BPK RI Provinsi Kalteng di Palangka Raya, Rabu.
 
Pria nomor satu di lingkup Pemerintah Ibu Kota Provinsi Kalteng ini menerangkan, pemeriksaan yang dilakukan BPK RI itu terkait kepatuhan atas pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 sampai Triwulan III Tahun 2025.

"Secara umum tadi disampaikan kepala BPK RI Kalteng, ada beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian oleh pemerintah daerah dan akan segera kami tindaklanjuti," kata Fairid.

Dia menerangkan, diantara perhatian itu mencakup pengelolaan Pajak Reklame belum sesuai ketentuan yang mengakibatkan ketidakpastian hukum dan pertanggungjawaban atas pungutan yang dilakukan. Selain itu juga ditemukan kondisi penetapan dasar pengenaan Pajak Reklame tidak sesuai ketentuan yang berakibat kehilangan potensi penerimaan Pajak Reklame.

Kemudian terkait penerapan dasar pengenaan pajak atas barang dan jasa tertentu (PBJT), jasa perhotelan oleh dua wajib pajak belum sesuai ketentuan yang mengakibatkan potensi kekurangan penerimaan PBJT Perhotelan senilai Rp236,37 juta.

Terakhir adalah adanya kurang tagih kontribusi pemanfaatan Palangka Raya Mal yang mengakibatkan kekurangan penerimaan Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah minimal senilai Rp404,51 juta.

"Usai penyerahan LHP ini, kami akan mempelajari secara rinci dan mendalam terkait temuan dan hasil rekomendasi. Selanjutnya akan segera kami lakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti temuan ini hingga 60 hari mendatang," kata Fairid usai penyerahan LHP kepada lima pemerintah daerah di provinsi setempat oleh BPK RI Kaleng.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalteng Dodik Achmad Akbar menerangkan, LHP ini diserahkan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya, Pemerintah Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Barito Utara.

Dodik menerangkan, diantaranya lima pemeriksaan tersebut ini adalah pemeriksaan kinerja atas Efektivitas Manajemen Aset Tahun 2024 sampai dengan Semester I 2025 pada Pemerintah Kabupaten Katingan dan Instansi Terkait Lainnya di Kasongan.

Baca juga: Wali Kota Palangka Raya sidak pasar dan fokus pembenahan drainase

Kemudian, Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Penyelenggaraan Data Pokok Pendidikan dalam rangka Mendukung Pembangunan di Bidang Pendidikan Tahun 2024 dan 2025 pada Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dan Instansi Terkait Lainnya di Buntok dan Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024  sampai Triwulan III Tahun 2025 pada Pemerintah Kota Palangka Raya dan Instansi Terkait Lainnya di Palangka Raya.

Selain itu juga Pemeriksaan Kepatuhan atas Pertanggungjawaban Belanja Hibah dan Belanja Modal Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Kabupaten Seruyan di Kuala Pembuang dan Pemeriksaan Kepatuhan atas Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa Belanja Hibah dan Belanja Modal Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Kabupaten Barito Utara di Muara Teweh.

"Seluruh hasil pemeriksaan pada di lima Pemda di Kalteng ini, sesuai undang-undang, pemda wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima," katanya.

Baca juga: Wali Kota Palangka Raya ajak ASN perkuat semangat pengabdian

Baca juga: Pemkot Palangka Raya tingkatkan pengamanan wisata jelang Tahun Baru

Baca juga: Pemkot Palangka Raya tingkatkan pengamanan jelang Natal-Tahun Baru