Sampit (ANTARA) - Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Dadang Siswanto menunjukkan sikap kooperatif dan komitmen penuh dalam mendukung setiap proses hukum, termasuk penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.
“Yang jelas kami menghormati proses hukum yang berlangsung, satu di antaranya adalah tim dari Kejati Kalteng yang datang ke kantor kami untuk mengumpulkan barang bukti atau dokumen pendukung,” kata Dadang di Sampit, Senin.
Sebelumnya, Tim Penyidik dari Kejati Kalteng turun langsung ke Kota Sampit guna melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi atau lembaga berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah Pemkab Kotim ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk periode 2023-2024 dengan total nilai Rp40 miliar lebih.
Dalam penggeledahan tersebut kantor DPRD Kotim, khususnya sekretariat dewan menjadi salah satu sasaran lantaran masih berhubungan dengan berkaitan dengan aliran dana hibah tersebut.
Dadang menjelaskan kehadiran tim Kejati Kalteng bertujuan mengumpulkan barang bukti, serta dokumen pendukung yang diperlukan guna memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Kejati Kalteng geledah KPU, Kesbangpol hingga Setwan Kotim
Ia menyatakan gedung DPRD adalah lembaga yang terbuka, sehingga pihaknya akan selalu mendukung upaya penegakan hukum jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran.
“Tentunya DPRD merupakan rumah yang terbuka dan bila ada hal-hal yang memang diperlukan untuk kelancaran proses hukum maka kami siap support (mendukung) tim dari Kejati Kalteng maupun Kejari Kotim,” tegasnya.
Sikap kooperatif ini diharap mampu membantu pihak Kejaksaan dalam menuntaskan penyelidikan secara transparan demi menjaga kredibilitas institusi legislatif di Kotawaringin Timur.
Sehubungan dengan perkara dana hibah yang masih diproses hukum ini, Dadang juga menekankan pentingnya menjalankan seluruh aktivitas dan kebijakan lembaga dengan tetap mengacu pada pedoman serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Poin utamanya adalah kita dalam melakukan segala aktivitas, melakukan segala kegiatan atau kebijakan dan sebagainya harus mengacu pada pedoman perundang-undangan agar tidak sampai berbenturan dengan aturan atau hukum yang berlaku,” demikian Dadang.
Baca juga: BNNK Kotim pimpin tim terpadu datangi kawasan rawan narkoba
Baca juga: Dekranasda Kotim gali potensi pelajar lewat lomba ecoprint
Baca juga: DPKP Kotim siap dukung dan pertahankan swasembada pangan nasional