Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sedang melakukan pembahasan maupun kajian terhadap sistem pengelolaan parkir khusus di basement (ruang bawah tanah) kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Bundaran Besar Kota Palangka Raya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Yulindra Dedy di Palangka Raya, Senin, mengatakan pihaknya memberi masukan teknis terkait pengelolaan parkir, mengingat aset RTH tersebut berada di bawah kewenangan perangkat daerah lain, seperti Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) ataupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Tujuannya agar pengelolaan parkir ini bisa memberikan PAD bagi daerah,” katanya.

Dishub mengusulkan pengelolaan parkir khusus di kawasan RTH Bundaran Besar Palangka Raya dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga, guna mengoptimalkan pelayanan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menjelaskan, parkir di kawasan RTH Bundaran Besar merupakan parkir khusus yang dapat dikelola melalui dua mekanisme, yakni dikelola langsung oleh pemegang aset, atau melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin dan kompetensi di bidang perparkiran.

“Kalau dikelola sendiri, tentu harus menyiapkan personel penuh waktu. Agak berat, apalagi di tengah kebijakan efisiensi. Karena itu, kami lebih mengarahkan ke kerja sama dengan pihak ketiga,” ujarnya.

Baca juga: Dishub Kalteng simulasikan pengaturan parkir basement RTH Bundaran Besar

Menurut Yulindra, kerja sama dapat dilakukan dengan perusahaan daerah atau perusahaan swasta profesional yang telah memiliki lisensi pengelolaan parkir.

Skema kerja sama tersebut nantinya akan dibahas bersama Biro Hukum, Inspektorat, instansi teknis terkait, serta pemegang aset.

Ia juga menegaskan meski pengelolaan parkir berada di kawasan provinsi, kewajiban pembayaran pajak parkir tetap harus disetorkan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya sesuai kewenangan yang berlaku.

Dari sisi teknis lalu lintas, Dishub Kalteng juga akan berkoordinasi dengan Dishub Palangka Raya untuk penataan parkir di sekitar kawasan RTH setelah fasilitas parkir basement dibuka.

“Nanti kita arahkan agar kendaraan tidak lagi parkir di badan jalan, tapi masuk ke area parkir RTH. Ini akan kita komunikasikan dengan Dishub Kota,” katanya.

Untuk kapasitas, area parkir bawah tanah RTH Bundaran Besar diperkirakan dapat menampung sekitar 50-60 kendaraan roda empat dan lebih dari 100 kendaraan roda dua, dengan akses pintu masuk yang terpisah antara kendaraan roda dua dan roda empat.

“Kapasitas ini cukup untuk kegiatan rutin dan skala kecil. Kalau ada kegiatan besar seperti malam tahun baru atau hiburan besar, tentu akan ada pengaturan tambahan di area sekitar,” ujarnya.

Yulindra menyebutkan, hingga kini mekanisme pengelolaan parkir RTH Bundaran Besar masih dalam tahap kajian dan belum ditetapkan secara final.

Baca juga: Pemprov Kalteng siapkan pola kerja fleksibel ASN

Baca juga: DPRD minta Pemprov Kalteng perketat perizinan demi lindungi lingkungan

Baca juga: Gubernur Kalteng tegaskan dukung Pusat tertibkan kawasan hutan