Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) membagikan 126 alat perekam transaksi yang mampu merekam nilai pajak secara otomatis (Tapping Box), kepada 126 pelaku usaha di wilayah setempat.

"Pada 2026 ini, Badan Pendapatan Daerah akan melakukan pemasangan tapping box kepada 126 wajib pajak. Ini bagian dari upaya digitalisasi sistem perpajakan daerah," kata Sekda Palangka Raya Arbert Tombak di Palangka Raya, Rabu.

Dia mengatakan, pembagian alat perekam pajak bagi pelaku usaha ini sebagai salah satu upaya pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan bebas dari praktik korupsi serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Penerapan tapping box bertujuan untuk mencegah kebocoran pajak dengan memastikan seluruh data transaksi usaha tercatat secara otomatis dan akurat secara real time. Selain itu, sistem ini juga mendorong transparansi dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha, sehingga tidak ada lagi perbedaan persepsi terkait besaran pajak yang harus dibayarkan," katanya.

Arbert menegaskan bahwa tapping box bukan alat untuk mematikan atau membebani usaha. Sebaliknya, alat tersebut justru melindungi pelaku usaha agar data transaksi yang dilaporkan benar-benar valid, sehingga dapat menghindarkan potensi sanksi atau denda yang lebih besar di kemudian hari.

“Perlu diingat bahwa pemungutan pajak saat ini telah didukung oleh Peraturan Wali Kota Palangka Raya dan Peraturan Daerah yang mewajibkan sistem pelaporan data transaksi usaha secara elektronik. Oleh karena itu, kami menginginkan kerja sama dan komitmen penuh dari para pelaku usaha untuk mengizinkan pemasangan serta merawat alat ini,” katanya.

Sekda Palangka Raya ini berharap, dengan berjalannya sistem tapping box secara optimal, peningkatan PAD Kota Palangka Raya dapat tercapai dan hasilnya dapat dirasakan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan fasilitas publik, serta kemajuan Kota Palangka Raya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emy Abriyani Sampai saat ini kami telah memasang sekitar puluhan unit alat perekam pajak dan pada tahun ini akan menambah sebanyak 100 unit lagi di berbagai titik usaha kuliner di Kota Palangka Raya.

Wanita berhijab ini menerangkan, dalam proses pemasangan, pihaknya juga akan memberikan pelatihan kepada pengelola usaha dalam pengoperasian alat perekam pajak.

“Namun demikian, kami juga menyiapkan mekanisme pengawasan agar alat benar-benar digunakan dan tidak disalahgunakan," katanya.

Baca juga: DPRD Palangka Raya ingatkan warga waspada abrasi susulan

Melalui pemasangan alat tersebut, setiap transaksi akan tercatat dan disimpan oleh sistem dan akan tergabung di satu sistem sehingga pemerintah dapat memonitor setiap transaksi yang dilakukan pengusaha yang menjadi sasaran program.

Selain itu juga pemasangan alat perekam usaha juga merupakan upaya meningkatkan pengawasan memanfaatkan perkembangan teknologi untuk memastikan wajib pajak memenuhi kewajiban membayar pajak sesuai asas keadilan.

Melalui alat perekaman pajak, maka pelaku usaha tidak perlu berhitung lagi jumlah pajak usaha yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Sistem alat ini secara langsung dan otomatis memisahkan 10 persen dari total nilai transaksi untuk pembayaran pajak.

"Karena memang pajak restoran sebesar 10 persen sejatinya merupakan titipan dari konsumen yang menjadi hak pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik," katanya.

Sementara itu, selama 2025 Bajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan/atau minuman tercapai Rp37,90 miliar lebih dari target yang ditetapkan sebanyak Rp35,73 miliar lebih. Artinya ada selisih senilai Rp2,17 miliar lebih antara target dengan realisasi.


Baca juga: Dinkes pastikan layanan Puskesmas Menteng tetap optimal pasca genangan

Baca juga: SMP Negeri 11 Palangka Raya jadi sekolah rujukan Google ke-5 perkuat literasi digital

Baca juga: Kearifan lokal Dayak masih "virgin" untuk ekspor, peluang emas menanti