Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Halikinnor menyampaikan bahwa pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) merupakan pilihan terakhir dalam upaya penyesuaian belanja pegawai.
“Terkait pemangkasan TPP itu kami hitung dulu, karena kami menghindari itu sebenarnya. Kalau bisa kami menghemat yang lain dulu, sehingga kalaupun TPP tetap harus dipangkas tapi jumlahnya sedikit, karena itu yang menjadi tambahan penghasilan bagi ASN,” kata Halikinnor di Sampit, Jumat.
Pemkab Kotim saat ini tengah memutar otak untuk menyesuaikan alokasi anggaran belanja pegawai agar sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam aturan tersebut, anggaran belanja pegawai ditetapkan maksimal 30 persen dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah pusat memberikan tenggat waktu penyelarasan tidak lebih dari lima tahun sejak UU itu ditetapkan atau paling lambat 2027.
Sementara saat ini, porsi anggaran belanja pegawai di lingkup Pemkab Kotim masih berada di angka yang cukup tinggi, yakni 35 persen lebih. Kondisi ini memaksa pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi terhadap sejumlah pos anggaran yang ada di belanja pegawai.
Kendati, ia menegaskan bahwa pihaknya berupaya keras melakukan efisiensi pada sektor lain terlebih dahulu sebelum menyentuh hak pegawai. Fokus utama saat ini adalah memangkas biaya operasional yang dianggap tidak mendesak guna menyelamatkan besaran TPP ASN.
“Kalau bisa kami menghemat dari efisiensi perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor hingga pemeliharaan kendaraan. Intinya, semua yang bisa kita efisiensikan, maka akan kita laksanakan,” ujarnya.
Baca juga: Menjala ikan, warga Sampit malah dapat buaya
Halikinnor berharap, jika penghematan di sektor-sektor tersebut berhasil dilakukan secara signifikan, maka pemangkasan TPP bisa diminimalisir atau bahkan dihindari.
Dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan mengenai nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berpotensi terdampak penyesuaian anggaran belanja pegawai.
Halikinnor memastikan tidak ada pemberhentian PPPK. Kebijakan pusat terkait pengangkatan PPPK membuat pemerintah daerah tetap berkewajiban untuk menganggarkan gaji mereka.
“Untuk PPPK tetap dianggarkan karena sudah diangkat. Yang tidak boleh itu mengangkat tenaga kontrak baru lagi. Yang ada nantinya hanya tenaga outsourcing dan itu pun harus sesuai dengan kebutuhan di masing-masing OPD,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kotim Rimbun meminta pemerintah daerah segera menggencarkan sosialisasi mengenai kebijakan pemangkasan atau rasionalisasi TPP sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat.
Rimbun mengungkapkan bahwa hasil rapat kompilasi Rancangan APBD 2026 menunjukkan persentase belanja pegawai untuk tahun depan cenderung bertahan. Namun, tantangan besar akan terjadi pada tahun 2027 saat batas waktu penyesuaian dari pusat berakhir.
“Kita harus bersiap karena 2027 adalah batas akhir dari pemerintah pusat. Jika tidak dicicil dari sekarang, selisih pemotongannya akan terasa sangat besar dan berpotensi menimbulkan gejolak bagi pegawai,” demikian Rimbun.
Baca juga: Pemkab Kotim berharap program konversi elpiji dituntaskan
Baca juga: DPRD Kotim tekankan sinkronisasi pokir dalam Musrenbang RKPD 2027
Baca juga: Kebakaran lahan di Kotim mulai rambah kebun warga