Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Sudarsono meyakini kebutuhan tenaga guru di daerah, akan tetap meningkat meski pemerintah pusat berencana menghapus status tenaga honorer atau non-ASN mulai 1 Januari 2027.

Jumlah guru bisa dipastikan tidak akan pernah berkurang dan justru selalu bertambah, kata Sudarsono di Palangka Raya, Kamis.

"Sepanjang masih ada sekolah dan lahir murid-murid baru, maka eksistensi guru wajib dijaga oleh pemerintah," ucapnya.

Dia mengungkapkan, berdasarkan informasi, pemerintah pusat melalui penerapan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 serta Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 akan melakukan penataan tenaga non-ASN, termasuk guru honorer.

Menurutnya, kebutuhan tenaga pendidik akan terus berkembang mengikuti pertumbuhan sekolah dan jumlah peserta didik, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah.

Ia menilai kebijakan pembatasan penerimaan guru yang disampaikan pemerintah saat ini tidak bisa dijadikan ukuran permanen karena kondisi pendidikan di daerah terus berkembang.

"Kalaupun sekarang ada statemen tidak menerima guru, kami punya keyakinan menjelang 2027 nanti akan ada penyesuaian kebijakan. Guru tidak bisa disamakan dengan pegawai kantoran biasa, karena sekolah akan terus bertambah," ucapnya.

Sudarsono juga mengungkapkan, banyak masyarakat di wilayah pedesaan meminta pemerintah membangun sekolah tingkat SMA dan SMK agar akses pendidikan semakin luas. Apalagi penambahan sekolah secara otomatis juga akan meningkatkan kebutuhan tenaga pengajar di berbagai daerah.

"Banyak masyarakat desa meminta pendirian SMA dan SMK. Seiring waktu SMP tumbuh, maka SMA juga pasti tumbuh. Setiap ada penambahan sekolah, pasti ada penambahan guru," ujarnya.

Baca juga: Legislator Kalteng sebut warga Ramang minta penanganan infrastruktur jalan

Sudarsono juga optimistis pemerintah nantinya tetap membuka peluang pengangkatan tenaga pendidik melalui jalur ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia menilai sektor pendidikan merupakan kebutuhan dasar yang tidak mungkin dihentikan, sehingga keberadaan guru akan tetap menjadi prioritas pemerintah.

"Saya berkeyakinan pengangkatan ASN guru maupun PPPK untuk tenaga pendidik tidak akan berhenti. Pendidikan itu kebutuhan dasar, sehingga pasti akan terus berjalan," demikian Sudarsono.

Baca juga: DPRD Kalteng telusuri konflik masyarakat dan perusahaan di Kotim

Baca juga: Legislator Kalteng sebut warga Mentaya Seberang minta jaringan telekomunikasi

Baca juga: Sinergi DPRD dan pemda dinilai penting percepat pembangunan