DPRD Palangka Raya sebut PPPK paruh waktu mampu cegah terjadinya PHK

id Wakil Ketua II Komisi I DPRD Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Syaufwan Hadi, DPRD Palangka Raya, DPRD, Palangka Raya, Kalteng

DPRD Palangka Raya sebut PPPK paruh waktu mampu cegah terjadinya PHK

Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya Syaufwan Hadi. ANTARA/Dokumentasi pribadi.

Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Syaufwan Hadi menilai penerapan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, dapat menjadi langkah strategis sekaligus salah satu cara mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, akibat penghapusan status tenaga honorer.

"Kebijakan tersebut menjadi solusi realistis dalam menjaga keberlangsungan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap memiliki pekerjaan tanpa menambah beban berat pada keuangan daerah. Intinya jangan sampai ada PHK dan tidak membebani keuangan daerah,” katanya, Selasa.

Ia menjelaskan, saat ini rasio belanja pegawai di Kota Palangka Raya sudah mencapai sekitar 38 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mengamanatkan bahwa pada tahun 2027 mendatang, rasio belanja pegawai harus ditekan maksimal menjadi 30 persen.

"Dengan kondisi itu, skema PPPK paruh waktu dapat menjadi jalan tengah," ucapnya.

Syaufwan mengungkapkan, kebijakan ini memungkinkan pemerintah daerah untuk menata kembali tenaga honorer tanpa harus melakukan PHK besar-besaran dan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

Penerapan skema ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan jaminan kerja bagi tenaga honorer yang selama ini belum memiliki status jelas.

"Mereka nantinya akan tercatat secara resmi dalam sistem kepegawaian nasional sebagai ASN dengan perjanjian kerja," ujarnya.

Selain itu, Syaufwan juga mengungkapkan, sistem kerja paruh waktu memberi fleksibilitas baik bagi pegawai maupun instansi. Umumnya, jam kerja ditetapkan antara empat hingga enam jam per hari dengan besaran upah yang disesuaikan menurut beban kerja serta kemampuan anggaran masing-masing daerah.

Meski berstatus paruh waktu, tenaga PPPK tetap memperoleh hak dasar seperti tunjangan hari raya (THR), BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan tenaga kerja di sektor pelayanan publik.

Syaufwan menambahkan, DPRD Kota Palangka Raya bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat telah menggelar rapat koordinasi untuk membahas kesiapan penerapan PPPK paruh waktu.

"Langkah ini dilakukan agar kebijakan tersebut dapat dijalankan secara efektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan," tuturnya.

Baca juga: Waket DPRD Palangka Raya sebut keluarga jadi lingkup terkecil cegah korupsi

Lebih lanjut, Syaufwan mendorong agar pemerintah daerah melakukan pemetaan tenaga non-ASN secara menyeluruh, termasuk menyesuaikan kebutuhan di tiap perangkat daerah. Dengan demikian, kebijakan PPPK paruh waktu dapat diterapkan secara proporsional.

Melalui langkah ini, pihaknya berharap pemerintah daerah mampu menjaga keseimbangan antara efisiensi keuangan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.

"Kebijakan PPPK paruh waktu diharapkan menjadi solusi adil dan berkelanjutan bagi tenaga honorer di Kota Palangka Raya," demikian Syaufwan.

Baca juga: DPRD Palangka Raya ajak warga terlibat basmi nyamuk Aedes Aegypti

Baca juga: DPRD minta pembangunan Puskesmas Menteng selesai tepat waktu

Baca juga: Legislator Palangka Raya sebut pembangunan drainase harus terintegrasi


Pewarta :
Uploader : Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.