Logo Header Antaranews Kalteng

Pertamina : BBM Subsidi Tak Boleh Diperdagangkan

Selasa, 26 Maret 2013 15:43 WIB
Image Print
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto (kiri)ketika meninjau keberadaan pelangsir di SPBU sekaligus mengingatkan operator pengisi BBM untuk tidak melayani kendaraan yang melakukan pengisian berulang-ulang, 15/2.(FOTO ANTARA Kalteng/Rachmat Hi
...akan kami tutup tempat usahanya dan cabut izinnya...

Sampit, Kalteng, 26/3 (ANTARA)- Sesuai aturan yang berlaku, BBM subsidi tidak boleh diperdagangkan secara sembarangan, kata Senior Supervisor Eksternal Pertamina Pemasaran Regional Kalimantan, Bamabang Irianto, Selasa.

Maksud dari larangan itu adalah tidak boleh diperdagangkan secara sembarang atau dijual oleh mereka yang tidak memiliki badan hukum resmi atau di luar sepengetahuan dari pihak Pertamina.

Salah satu contohnya adalah BBM subsidi tersebut dibeli dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), agen atau pangkalan minyak tanah, dengan cara dilangsir kemudian dijual kembali, praktik seperti itu yang tidak dibenarkan.

Larangan itu ditetapkan guna menghindari terjadinya penyelewengan atau penyalahgunaan peruntukan daripada BBM subsidi itu sendiri dari oknum yang tidak bertanggungjawab.

Pelaku pelangsir BBM subsidi dalam jumlah kecil maupun besar merupakan sebuah perbuatan dan tindakan yang melanggar hukum, untuk itu keberadaan mereka perlu ditertibkan.

Jika masih ada daerah pelosok atau pedalaman yang belum mendapatkan BBM subsidi itu menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah.

Pertamina hanya berkewajiban melakukan pendistribusian BBM subsidi di wilayah perkotaan dan sekitarnya, selebihnya tugas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan.

"Untuk pendistribusian BBM subsidi ke wilayah pedalaman atau pelosok pengaturannya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah, karena kemampuan Pertamina dalam mendistribusikan BBM subsidi sangat terbatas," katanya.

Dalam pendistribusian BBM subsidi ke daerah pelosok, pemerintah daerah dibenarkan menunjuk pihak ketiga yang dapat dipercaya, dan tidak semua masyarakat atau pelangsir bisa menyalurkan BBM subsidi ke daerah pelosok.

Tujuan dari penunjukan pihak ketiga dalam pendistribusian BBM subsidi itu adalah guna menghindari adanya penyelewengan penggunaan BBM subsidi.

Sementara Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Supian Hadi mengaku telah mengintruksikan kepada tim gabungan yang bertugas sebagai pengawas pendistribusian BBM subsidi untuk melakukan penertiban ke seluruh SPBU, agen dan pangkalan minyak tanah.

Penertiban itu dilakukan bertujuan untuk menekan terjadinya penyelewengan penggunaan BBM subsidi.

"Kami akan menindak tegas kepada mereka pelaku penyeleweng BBM subsidi, bagi SPBU, agen dan pangkalan minyak tanah yang melanggar akan kami tutup tempat usahanya dan cabut izinnya, begitu juga kepada perusahaan perkebunan maupun pertambangan yang terlibat dalam penggunaan BBM subsidi," katanya.

(T.KR-UTG/B/Y006/Y006)



Pewarta :
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026