Logo Header Antaranews Kalteng

Izin Lahan Perkebunan Agro Bukit Belum Sempurna

Senin, 19 Agustus 2013 15:15 WIB
Image Print
Ilustrasi, perkebunan kelapa sawit, (Istimewa)
Jika dikatakan ilegal, tapi faktanya memiliki izin meski belum lengkap, dan dikatakan legal namun perizinan mereka belum sepenuhnya lengkap, status mereka mengambang sekarang.

Sampit, Kalteng, 19/8 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menyatakan perizinan yang dimiliki perusahaan perkebunan PT Agro Bukit yang beroperasi di Kecamatan Telawan daerah itu belum sempurna.

"Sampai sekarang PT Agro Bukit Baru memiliki izin lokasi dan mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), perusahaan tersebut sebetulnya sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun IUP yang belum operasional," kata Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kotim, Hanif Budinugroho di Sampit, Senin.

Sesuai ketentuan, paling tidak perusahaan tersebut harus memiliki minimal tiga izin yakni, pelepasan atau pinjam pakai, HGU dan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Ketiga izin tersebut merupakan wajib dimiliki oleh perusahaan.

Berdasarkan data di Kabupaten Kotim, izin lokasi yang diberikan kepada PT Agro Bukit adalah seluas 13.000 hektare dan bukan 15.000 hektare.

Belum dimilikinya IUP oleh PT Agro Bukit, bukan semata-semata kesalahan pihak perusahaan, namun akibat masih belum adanya kejelasan rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah (Kalteng). Untuk itu Presiden memberikan kesempatan kepada investor untuk melakukan perbaikan perizinannya.

Menurut Hanif, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2012, perusahaan-perusahaan yang belum sempurna dari perizinannya diberikan waktu untuk melakukan perbaikan, yakni dengan batas waktu selama dua tahun, terhitung sejak Januari 2013 hingga Desember 2014.

Selama dua tahun tersebut perizinan maupun tapal batas dan patok HGU sudah harus ditetapkan atau sudah jelas titik koordinatnya.

Dengan terbitnya PP 60/2012 dan batas waktu selama dua tahun tersebut adalah sebagai upaya perbaikan perizinan.

Bagi perusahaan yang belum menyelesaikan kewajibannya, yakni melegalkan perizinannya maka akan masuk ke ranah hukum.

"Dalam PP Nomor 60, Mei 2012 tersebut di jelaskan kalau lahan perkebunannya masuk dalam kawasan hutan harus mengurus proses pelepasan maupun pinjam pakainya begitu juga dengan dengan areal kebun yang masuk dalam Areal Penggunaan Lain (APL)," katanya.

Dokumen-dokumen itu sampai sekarang masih banyak belum disempurnakan oleh sebagian besar perusahaan perkebunan maupun pertambangan. Akibat masih banyaknya perizinan yang belum disempurnakan tersebut menyulitkan pemerintah daerah untuk membedakan mana saja perusahaan yang legal maupun ilegal.

Perizinan yang mereka miliki masih belum sepenuhnya lengkap atau bisa dikatakan baru setengah-setengah, mereka memang mengantongi izin tapi belum lengkap 100 persen, untuk itu keberadaan mereka bisa dikatakan legal bisa juga ilegal.

Jika dikatakan ilegal, tapi faktanya memiliki izin meski belum lengkap, dan dikatakan legal namun perizinan mereka belum sepenuhnya lengkap, status mereka mengambang sekarang.

"Untuk sementara ini izin yang dimiliki PT Agro Bukit masih berlaku, namun apabila hingga Desember 2014 nanti, pihak perusahaan tidak melakukan perbaikan perizinan maka tindakan hukum akan diberlakukan," katanya.

(T.KR-UTG/B/N005/N005)



Pewarta :
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026