Jakarta (ANTARA
News) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengimbau calon haji yang
akan berangkat menuju Tanah Suci menjamin hak-hak anak yang ditinggalkan
di Tanah Air.
"Sebelum meninggalkan Tanah Air, calon haji harus memastikan
anak-anak yang ditinggalkan, terlebih yang masih kecil," ujar Komisioner
Bidang Agama dan Budaya KPAI Asrorun Niam Sholeh melalui pesan singkat
di Jakarta, Kamis.
Asrorun mengatakan bahwa anak-anak calon haji tetap memperoleh
pengasuhan dan pendampingan dari keluarga inti dengan melakukan
pengawasan serta memenuhi bekal kebutuhan selama ditinggal berhaji.
Ia mengemukakan bahwa salah satu indikasi kemabruran haji adalah
meningkatnya kepedulian terhadap anak-anak Indonesia dan menjamin
terpenuhinya hak-hak anak.
Hak-hak anak tersebut, lanjut Asrorun, meliputi pemenuhan hak agama
dan pendidikan agama serta pengamalan ajaran agama secara baik,
memberikan pengasuhan terbaik bagi anak, serta melindungi dari kekerasan
dan eksploitasi.
Asrorun mengucapkan selamat jalan kepada para calon haji Indonesia
yang berangkat menuju Tanah Suci yang pada tahun ini berjumlah 168.800
orang.
"Semoga diberi kelancaran dalam perjalanan, kemudahan dalam
menjalankan ibadah, dan pulang menjadi haji mabrur serta makin
berkomitmen untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak," ujar Asrorun.
(S038/D007)
Berita Terkait
Polisi imbau warga hindari kawasan Monas sampai Merdeka Barat pagi ini
Senin, 22 April 2024 7:50 Wib
BRI Palangka Raya imbau nasabah waspadai modus asuransi pemotongan tabungan
Sabtu, 20 April 2024 13:45 Wib
Prabowo Subianto imbau pendukung tak lakukan aksi damai di MK
Jumat, 19 April 2024 18:53 Wib
Ketua DPRD Barut imbau warga perhatikan kondisi rumah sebelum mudik
Senin, 8 April 2024 21:14 Wib
BPBD Kotim imbau waspadai cuaca ekstrem dampak siklon tropis OLGA
Sabtu, 6 April 2024 17:10 Wib
Disdik Kotim imbau sekolah tidak pungut biaya PPDB dan kelulusan
Sabtu, 6 April 2024 5:31 Wib
PLN imbau masyarakat waspadai penipuan dan pungli rekrutmen pegawai
Kamis, 28 Maret 2024 19:20 Wib
Kapolres Kotim imbau masyarakat waspadai penipuan mencatut pejabat
Rabu, 13 Maret 2024 16:57 Wib