Kapolres Kotim imbau masyarakat waspadai penipuan mencatut pejabat

id Kapolres Kotim imbau masyarakat mewaspadai penipuan mencatut pejabat, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur

Kapolres Kotim imbau masyarakat waspadai penipuan mencatut pejabat

Kapolres Kotim AKBP Sarpani. ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah AKBP Sarpani mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus-modus penipuan melalui media sosial (medsos), salah satunya penipuan mengatasnamakan pejabat daerah.

“Masyarakat diharap waspada dan berhati-hati dengan modus penipuan melalui medsos. Kroscek langsung apabila ada indikasi penipuan dan segera lapor ke pihak kepolisian,” kata AKBP Sarpani di Sampit, Rabu.

Diketahui, belakangan muncul kabar upaya penipuan via medsos yang mengatasnamakan Bupati dan Wakil Bupati Kotim. Hal ini meresahkan masyarakat dan mencoreng nama baik pejabat daerah.

Atas keresahan masyarakat itu sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengajukan permohonan penangkapan pelaku penipuan yang menggunakan akun Facebook dan WhatsApp yang mengatasnamakan Bupati Kotim Halikinnor.

Surat permohonan nomor 012/LSM-LDWKT/III/2024 yang ditandatangani oleh Sekretaris LSM LDW Kalteng Suwandi itu ditujukan kepada Kapolda Kalteng, Kapolres Katingan, Kapolres Kotim dan Bupati Kotim.

Dalam surat tersebut menjelaskan modus penipuan dan tangkapan layar pesan yang dikirim pelaku, serta telah adanya korban yang dirugikan secara materi. Sehingga, aparat kepolisian melalui Tim Siber diharapkan segera menangkap pelaku.

Terkait surat itu, Sarpani mengaku belum menerima surat tersebut. Kendati begitu, dia menegaskan pihaknya tentu akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

“Polres Kotim belum menerima surat tersebut, tapi setiap laporan yang masuk pasti akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

Baca juga: Puluhan WBP Lapas Sampit terima remisi khusus Hari Raya Nyepi

Ia menambahkan, pada dasarnya penipuan via medsos atau online sama dengan penipuan konvensional yang diatur dalam KUHP. Tepatnya, Pasal 372  dan 378 KUHP mengatur penegakan hukum terhadap kasus penipuan dan penggelapan, yakni pelaku atau tersangka terancam pidana penjara paling lama 4 tahun penjara.

Sebelumnya, Halikinnor juga sempat membahas terkait penipuan yang mengatasnamakan dirinya dan Wakil Bupati Kotim. Ia pun mengingatkan agar masyarakat waspada.

“Ada orang yang tidak bertanggung jawab menggunakan akun palsu saya dan wakil bupati untuk meminta sumbangan, tolong masyarakat jangan percaya itu,” kata Halikinnor.

Modus pelaku adalah berpura-pura mentransfer uang ke rekening korban disertai dengan foto bukti transfer yang telah diedit dengan dalih sedekah dari Bupati. Padahal, pelaku tidak mengirimkan uang sepeser pun.

Kemudian pelaku meminta korban untuk mentransfer sebagian dana sedekah tersebut ke pihak lain, seperti yayasan yatim piatu dan rumah ibadah yang telah diatur oleh pelaku.

Sehubungan dengan itu, Halikinnor menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengirimkan sedekah ke masyarakat melalui akun media sosial maupun pesan pribadi. Disamping itu, jika ada program bantuan pemerintah maka ada mekanisme yang telah diatur, tidak langsung melalui bupati.

“Bantuan pemerintah ada mekanismenya, tidak langsung lewat bupati. Kalaupun bantuan saya pribadi akan saya sampaikan baik-baik, bukan melalui media  sosial, jadi saya harap masyarakat tidak tertipu,” demikian Halikinnor.

Baca juga: Disdik Kotim tekankan pentingnya pendidikan antikorupsi

Baca juga: Halikinnor sebut sudah saatnya Taman Kota Sampit dibenahi

Baca juga: Bupati Kotim ingatkan pedagang kuliner tak gunakan bahan berbahaya