Jakarta (ANTARA
News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan kasus
korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen
Kehutanan dengan tersangka Anggoro Widjojo.
"Pihak Imigrasi Indonesia dan KPK bekerja sama dengan pihak
kepolisian Zhenzhen, China kemarin sore telah berhasil menangkap buronan
KPK atas nama Anggoro Wijaya," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny
Indrayana melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis.
Menurut Denny, Anggoro telah dibawa ke Indonesia melalui Guangzho,
China pada hari ini sekitar pukul 16.00 waktu setempat dengan pengawalan
petugas imigrasi dan KPK.
"Jika sesuai jadwal, diperikirakan tersangka AW tiba di bandara
internasional Soekarno Hatta pada sekitar pukul 20.30 WIB," tambah
Denny.
Namun pimpinan KPK Bambang Widjojanto belum menyampaikan penjelasan mengenai penangkapan Anggoro tersebut.
"Insya Allah pada saatnya akan ada penjelasan," kata Bambang melalui pesan singkat.
KPK menetapkan Anggoro selaku Direktur PT Masaro Radiokom yaitu
rekanan proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu sebagai
tersangka sejak 19 Juni 2009 berdasarkan pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proyek SKRT itu adalah program di Kementerian Kehutanan dan sempat
dihentikan Menteri Kehutanan M Prakosa. Proyek itu kembali dilanjutkan
pada 2007 di masa Menteri Malam Sambat Kaban.
Anggoro diduga telah mempengaruhi anggota Komisi Kehutanan DPR dan
Kementerian Kehutanan untuk melanjutkan proyek tersebut. Komisi
Kehutanan yang dipimpin Yusuf Erwin Faishal kemudian mengeluarkan surat
rekomendasi pada 12 Februari 2007.
Pada surat tersebut, disebutkan pengadaan alat itu sebaiknya
menggunakan alat yang disediakan PT Masaro, belakangan proyek bernilai
Rp180 miliar ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp13 miliar.
Dalam amar putusan hakim pada proyek alih fungsi hutan, tiga anggota
DPR saat itu yaitu Azwar Chesputra, Hilman Indra dari Partai Bulan
Bintang, dan Fahri Andi Leluasa dari Partai Golkar divonis menerima suap
pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang Kabupaten Banyuasin
Sumatera Selatan.
Mereka terbukti menerima suap dari Direktur PT Masaro Radiocom,
Anggoro Widjojo untuk memuluskan persetujuan anggaran proyek SKRT di
Kementerian Kehutanan. Uang dalam bentuk dolar Singapura itu berasal
dari adik Anggoro, Anggodo Widjojo. Dalam kasus yang sama, Kepala
Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan, Widjojo Siswanto pun
dipidana bersalah selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider
empat bulan kurungan pada April 2011.
(D017)
KPK Tangkap Buronan Anggoro Widjojo
Pihak Imigrasi Indonesia dan KPK bekerja sama dengan pihak kepolisian Zhenzhen, China kemarin sore telah berhasil menangkap buronan KPK atas nama Anggoro Wijaya.