Sudah Saatnya Kantor Perpustakaan Berdiri Menjadi Badan

id Dewiyah, Sudah Saatnya Kantor Perpustakaan Palangka Raya Berdiri Menjadi Badan ,Kepala Perpustakaan, Kearsipan dan Dokumentasi Kota Palangka Raya, Dew

Sudah Saatnya Kantor Perpustakaan Berdiri Menjadi Badan

Kepala Perpustakaan, Kearsipan dan Dokumentasi Kota Palangka Raya, Dewiyah. (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Selama ini kendala yang sering kami alami yaitu permasalahan ruang penempatan berkas-berkas arsip dan dokumentasi.
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Perubahan dan peningkatan status kantor Perpustakaan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menjadi Badan Perpustakaan sangat memungkinkan seiring perkembangan dan pertumbuhan di daearah itu.

"Sudah saatnya kantor Perpustakaan Kota Palangka Raya ditingkatkan statusnya menjadi badan, sebab beban dan tugas yang di emban cukup berat dalam hal menangani kearsipan dan dokumentasi yang bersifat penting," kata Kepala Perpustakaan, Kearsipan dan Dokumentasi Kota Palangka Raya, Dewiyah di Palangka Raya, Jumat.

Dia mengungkapkan, ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan kantor Perpustakaan menjadi badan yakni ruangan yang sudah tidak memungkinkan untuk penyimpanan data-data arsip pemerintah kota yang bersifat penting, perlu adanya ruangan khusus untuk perpustakaan baik ruangan kearsipan maupun dokumentasi yang membutuhkan ruangan yang lebih memadai.

"Selama ini kendala yang sering kami alami yaitu permasalahan ruang penempatan berkas-berkas arsip dan dokumentasi. Ditambah lagi ruangan perpustakaan yang sudah tidak memungkinkan untuk penambahan buku-buku terbaru," ucapnya.

Ini yang menjadi persoalan pihaknya, sehingga ketika masyarakat maupun pelajar yang ingin meminjam salah satu buku di kantor Perpustakaan tersebut, harus berdesak-desakkan dengan peminjam buku lainnya.

Pihaknya berharap dengan mempunyai lokasi gedung baru dan perubahan status menjadi badan mampu melayani masyarakat dan pelajar "Kota Cantik" Palangka Raya lebih maksimal.

"Apabila sarana dan prasana lebih mendukung, otomatis para pengunjung akan merasa nyaman dan betah tinggal berada di ruangan itu," ucapnya.

Dia menuturkan keinginan perubahan status ini, pada dasarnya dilihat dari tuntutan pekerjaan. Hal itu dapat dilihat dari dua urusan, yakni kearsipan dan perpustakaan adalah urusan yang wajib.

Dan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Elsanto Harinatalno pernah mengatakan, perubahan dan peningkatan status kantor Perpustakaan menjadi Badan Perpustakaan sangat memungkinkan.

"Perubahan status dari Kantor Perpustakaan menjadi Badan Perpustakaan mungkin saja, tetapi perlu dilakukan rapat dan pengkajian tentang perubahan status tersebut," ujarnya

Menurut pandangan Elsanto, Kantor Perpustakaan ini memang sudah saatnya ditingkatkan statusnya, karena beban tugas, khususnya kearsipan dan dokumentasi dinilai sudah memadai dan layak, baik dari sistem manajemen hingga pengelolaan kearsipannya.

Hanya saja dari segi kapasitas ruangan sudah tidak memungkinkan untuk menampung seluruh arsip, perpustakaan dan dokumentasi pemerintah Kota Palangka Raya.



(T.KR-RON/B/F003/F003)