Logo Header Antaranews Kalteng

BKSDA Dalami Perdagangan Satwa Dilindungi

Jumat, 23 Mei 2014 18:43 WIB
Image Print
Burung Enggang adalah salah satu fauna yang menjadi ciri khas Pulau Kalimantan, (Istimewa)
Kita terus mengumpulkan berbagai informasi yang berkaitan dengan hal tersebut,"

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng terus mendalami adanya kemungkinan sindikat perdagangan satwa dilindungi di Bumi Tambun Bungai.

Dugaan itu mengarah, setelah BKSDA berserta dengan kepolisian beberapa kali menggagalkan penjualan satwa dilindungi seperti Trenggiling, kata Kepala BKSDA Kalteng Hariyadi, di Palangka Raya, Jumat.

"Kita terus mengumpulkan berbagai informasi yang berkaitan dengan hal tersebut," ucapnya.

Selain Trenggiling, satwa dilindungi khas Kalimantan yang diduga tak luput untuk diperdagangkan adalah primata jenis Owa-owa atau lebih dikenal dengan nama Kalaweit. Kemudian ada pula jenis burung khas Bumi Tambun Bungai yakni burung Tingang atau Enggang.

Meski pun memastikan jumlah tersisa dari Burung Tingang yang ada di Kalteng. Namun dapat dipastikan bahwa burung yang memiliki paruh besar dan berwarna hitam itu jumlahnya sudah semakin sedikit serta sudah jarang terlihat.

"Ada kemungkinan Burung Tingang itu sudah semakin sedikit jumlahnya akibat perburuan. Jadi jangan sampai ia bernasib seperti Burung Cendrawasih yang sekarang mungkin hanya tinggal namanya saja," katanya.

Menurut Hariyadi, seharusnya perdagangan hewan ilegal atau langka dan dilindungi tak boleh terus dibiarkan terjadi. Oleh karena itulah pihaknya selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak memperdagangkan satwa dilindungi. Sebab Hal ini tidak diperbolehkan dan sudah ada ketentuan hukumnya.

Selain terus sosialisasi, Hariyadi menjelaskan, mengacu pada aturan hukum yang ada, bukan hanya jual beli satwa langka yang dilarang. Tapi juga memelihara, memiliki, menyimpan, melukai, dan membunuh hewan tersebut.

"Semua perbuatan itu dikenakan pasal pidana yang sama Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990, pasal 21 dan pasal 40. Hukumannya maksimal lima tahun kurungan atau denda Rp100 juta," tegasnya.

Meski sudah jelas aturan hukumnya, Hariyadi mengakui tidak jarang masih ada yang nekad memperjual belikan satwa langka tersebut. Hal itu mungkin karena banyaknya permintaan dari konsumen serta tingginya harga jual.

Namun, di sisi lain ada pula warga yang karena ketidaktahuannya sehingga membeli dan memelihara satwa dilindungi tersebut.

"Oleh karena itu, apabila warga ada memelihara berbagai jenis satwa yang dilindungi tersebut. Maka hendaknya dapat menyerahkan kepada BKSDA," pungkasnya.

(T.KR-JWM/B/E001/E001)



Pewarta :
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026