Muara Teweh (Antara Kalteng) - Polres Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dalam operasi Wanalaga berhasil mengamankan dua unit truk yan mengangkut kayu ulin (eusideroxylon zwageri) tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
"Pelaku dan dua unit truk sudah kami amankan serta sejumlah kayu ulin sebagai barang bukti," kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Abdul Azis Septiadi di Muara Teweh, Senin.
Menurut Azis, dua unit truk itu masing-masing disupiri Nanang Hairani (46) dan Muhlasin (39)
Ditangkapnya kayu tanpa dokumen terjadi saat petugas kepolisian melaksanakan patroli dalam rangka Operasi Wanalaga Telabang 2015 di kilometer 35 Kecamatan Teweh Baru ruas Jalan Negara Muara Teweh- Lampeong pada Senin (9/3) dinihari.
"Ketika diperiksa pelaku tidak bisa menunjukkan surat dokumen yang sah terhadap kayu olahan itu," katanya.
Peristiwa ditangkap truk yang mengangkut kayu tanpa dokumen itu saat dua truk yakni dengan nomor polisi H 1887 CQ sedangkan satu unit lainnya tanpa dilengkapi nomor polisi melintasi kawasan jalan pada Senin sekitar pukul 01.00 Wib itu.
Kayu ulin dalam truk itu ditutupi dengan dengan barang bawaan seperti gabah dan kain -kain bekas.
Setelah dilakukan penggeledahan barang yang dibawa kedua truk itu ditemukan kayu ulin masing-masing mengangkut kayu ulin sekitar lima meter kubik.
"Saat itu juga kedua truk beserta sopirnya kami bawa ke Polres," ujarnya.
Pembawa kayu ilegal itu dijerat pasal 78 ayat 7 juncto pasal 50 ayat 3 huruf a Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman lima tahun lebih kurungan penjara.
Selain itu Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Saat ini polisi terus melakukan operasi Wanalaga selain ke masyarakat umum juga sejumlah perusahaan perkayuan untuk memberantas pembalakan liar.
"Operasi itu dilaksanakan selama selama 25 hari sejak tanggal 17 Februari hingga 10 April 2015," kata Azis.
(T.K009/B/S019/S019)
