Polres Barito Utara tangkap tiga pelaku bawa 162 kayu ulin ilegal

id kayu ulin ilegal barut,polres barut,tiga pelaku,jalan muara teweh - benangin,barito utara,kalteng

Polres Barito Utara tangkap tiga pelaku bawa 162  kayu ulin ilegal

Dua mobil pikap mengangkut kayu ulin olahan ilegal dengan tiga tersangka diamankan di Mapolres Barito Utara di Muara Teweh, Sabtu (5/3/2022).ANTARA/HO-Satreskrim Polres Barito Utara

Pelaku Jumanto membawa 90 keping dan Fikri mengangkut 72 potong, rencananya dibawa ke wilayah Kalsel
Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap  tiga orang pelaku mengangkut 162 potong kayu ulin (Eusideroxylon zwageri) olahan karena saat dilakukan pengecekan tidak ada memiliki dokumen yang sah.

"Ketiga pelaku dan barang bukti dua buah mobil pikap serta 162 potong kayu ulin olahan ilegal sudah diamankan  di  Mapolres," kata Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo di Muara Teweh, Sabtu.

Ketiga pelaku merupakan warga Desa Salam Babaris RT.07 Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan mengangkut kayu ulin ilegal itu ditangkap pada Sabtu (5/3) di dua tempat namun waktu berbeda oleh anggota Satreskrim Polres Barito Utara yang langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo.

Baca juga: Tiga rumah dan satu bangunan walet di Tumpung Laung I ludes terbakar

Lokasi penangkapan pertama di Jalan Negara Muara Teweh - Benangin kilometer 5 Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara sekitar pukul 08.30 WIB dengan pelaku Jumanto (35) sebagai sopir yang membawa mobil pikap Suzuki Carry warna silver dengan nomor polisi Pol DA 8132 KK. 

Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 08.35 WIB, di Jalan Muara Teweh - Benangin Km 9, polisi menangkap Muhammad Fikri Farhani (22) sebagai sopir dan Budiman (28) dengan mobil pikap Isuzu Traga warna putih bernomor pelat KT 8795 OS. 

"Pelaku Jumanto membawa 90 keping dan Fikri mengangkut 72 potong, keduanya masing-masing membawa kayu ulin olahan jenis balok dan papan tanpa dilengkapi dokumen, rencananya dibawa ke wilayah Kalsel," kata Kasat Reskrim. 

Ketika ditanyakan kepada kedua sopir dan seorang temannya tersebut tentang surat keterangan sahnya hasih hutan kayu yang menyertai kayu ulin  olahan tersebut akan tetapi mereka tidak dapat menunjukkannya.

"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tegas Wahyu Satiyo Budiarjo.