Truk bermuatan ulin dan meranti ilegal ditemukan di kebun sawit
Sampit (ANTARA) - Sebuah truk bermuatan kayu ulin dan meranti yang diduga ilegal, diamankan saat melintas di areal sebuah pabrik perkebunan kelapa sawit di Desa Tumbang Kalang Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Senin (27/1) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Kami sudah mengamankan pelaku dan barang bukti. Saat ini pemeriksaan mendalam masih dilakukan terhadap pelaku," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Ahmad Budi Martono di Sampit, Selasa.
Pengungkapan kasus ini terjadi saat polisi melakukan patroli rutin. Saat itu terlihat truk melintasi jalan di areal sebuah pabrik kelapa sawit di Desa Tumbang Kalang.
Polisi kemudian memeriksa truk yang dikemudikan sopir berinisial ME. Saat diperiksa, truk tersebut ternyata berisi kayu olahan jenis ulin sekitar tiga meter kubik dan meranti sekitar empat meter kubik.
Saat ditanya tentang dokumen kayu-kayu tersebut, sopir truk tidak bisa menunjukkannya. Polisi kemudian mengamankan truk dan membawa sopir untuk diperiksa lebih lanjut terkait kayu-kayu yang diduga ilegal tersebut.
Sopir dan truk sudah dibawa ke Markas Polres Kotawaringin Timur untuk kepentingan penyidikan. Terlihat kayu olahan jenis ulin berbentuk kayu balok puluhan batang, sedangkan kayu jenis meranti berupa lebih dari 200 keping papan.
Baca juga: Kebakaran di Parenggean hanguskan barak dan atap rumah
Sopir yang beralamat di Desa Pundu Kecamatan Cempaga itu masih diperiksa intensif. Penyidik menelusuri siapa pemilik kayu-kayu diduga ilegal tersebut dan akan dibawa ke mana kayu-kayu itu.
Budi Martono menegaskan, Polres Kotawaringin Timur akan terus menertibkan pembalakan liar (illegal logging) maupun penjualan kayu ilegal. Pengawasan terus dilakukan secara rutin untuk menekan peluang pelaku menjalankan aksi yang termasuk dalam kategori tindak pidana kehutanan tersebut.
"Sopir yang menjadi tersangka 'illegal logging' itu masih diperiksa penyidik. Kasus ini masih didalami dan dikembangkan untuk mengetahui siapa yang terlibat," kata Budi Martono.
Penebangan liar dan bisnis kayu ilegal diduga masih ada terjadi di Kotawaringin Timur. Polres Kotawaringin Timur menegaskan akan terus memberantas tindakan-tindakan melawan hukum tersebut.
Baca juga: Seleksi CPNS dimulai 6 Februari tidak ada toleransi peserta terlambat
Baca juga: Bappenda Kotim optimalkan aplikasi E-SPPT permudah pelayanan PBB-P2
"Kami sudah mengamankan pelaku dan barang bukti. Saat ini pemeriksaan mendalam masih dilakukan terhadap pelaku," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Ahmad Budi Martono di Sampit, Selasa.
Pengungkapan kasus ini terjadi saat polisi melakukan patroli rutin. Saat itu terlihat truk melintasi jalan di areal sebuah pabrik kelapa sawit di Desa Tumbang Kalang.
Polisi kemudian memeriksa truk yang dikemudikan sopir berinisial ME. Saat diperiksa, truk tersebut ternyata berisi kayu olahan jenis ulin sekitar tiga meter kubik dan meranti sekitar empat meter kubik.
Saat ditanya tentang dokumen kayu-kayu tersebut, sopir truk tidak bisa menunjukkannya. Polisi kemudian mengamankan truk dan membawa sopir untuk diperiksa lebih lanjut terkait kayu-kayu yang diduga ilegal tersebut.
Sopir dan truk sudah dibawa ke Markas Polres Kotawaringin Timur untuk kepentingan penyidikan. Terlihat kayu olahan jenis ulin berbentuk kayu balok puluhan batang, sedangkan kayu jenis meranti berupa lebih dari 200 keping papan.
Baca juga: Kebakaran di Parenggean hanguskan barak dan atap rumah
Sopir yang beralamat di Desa Pundu Kecamatan Cempaga itu masih diperiksa intensif. Penyidik menelusuri siapa pemilik kayu-kayu diduga ilegal tersebut dan akan dibawa ke mana kayu-kayu itu.
Budi Martono menegaskan, Polres Kotawaringin Timur akan terus menertibkan pembalakan liar (illegal logging) maupun penjualan kayu ilegal. Pengawasan terus dilakukan secara rutin untuk menekan peluang pelaku menjalankan aksi yang termasuk dalam kategori tindak pidana kehutanan tersebut.
"Sopir yang menjadi tersangka 'illegal logging' itu masih diperiksa penyidik. Kasus ini masih didalami dan dikembangkan untuk mengetahui siapa yang terlibat," kata Budi Martono.
Penebangan liar dan bisnis kayu ilegal diduga masih ada terjadi di Kotawaringin Timur. Polres Kotawaringin Timur menegaskan akan terus memberantas tindakan-tindakan melawan hukum tersebut.
Baca juga: Seleksi CPNS dimulai 6 Februari tidak ada toleransi peserta terlambat
Baca juga: Bappenda Kotim optimalkan aplikasi E-SPPT permudah pelayanan PBB-P2