Palangka Raya (Antara Kalteng) - Jajaran Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Tengah memusnahkan narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 400 gram dengan nilai sekitar Rp800 juta pada Senin sekitar pukul 09.00 WIB.
"Ini berarti ada indikasi bahwa pengguna narkoba di Palangka Raya dan sekitarnya banyak dan menurut keterangan tersangka barang itu dapat terjual dalam tempo satu bulan," kata Kapolda Brigjen Pol Bambang Hermanu di Palangka Raya, Senin.
Pemusnahan narkoba itu dilakukan di Komplek Polda dipimpin langsung Kapolda didampingi Direktur Narkoba Kombes Pol Achmad Syaury serta dihadiri pejabat dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, BPOM Palangka Raya dan Perwakilan BNN Kalteng.
Barang sitaan yang dimusnahkan itu terdiri atas 71 kantong kristal sabu dari tersangka berinisial (Ph) yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba pada Rabu (8/4) di Jalan Akasia Ujung Pengaringan II No 2, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.
"Pemusnahan ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kita tidak boleh menyimpan terlalu lama barang bukti. Waktu penyimpanan paling lama adalah tujuh hari setelah penangkapan agar tidak ada kecurigaan, hilang, rusak dan sebagainya," kata Bambang.
Ia mengatakan, tersangka mendapatkan barang haram itu dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan merupakan kurir narkoba yang beroperasi di wilayah berjuluk "Bumi Tambun Bungai" itu.
"Kita masih melakukan upaya untuk membekuk pengedar utama yang diindikasikan dari Banjarmasin Kalimantan Selatan. Kita masih mencari dengan inisial `Anak Banjar` itu," kata Bambang.
Pemusnahan sabu seberat 400 gram itu dilakukan dengan memasukkan ke dalam bak berisi air yang telah dicampur cairan pelarut. Kemudian barang bukti yang telah larut dimasukkan ke lubang tidak jauh dari lokasi pemusnahan yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Masyarakat diminta tidak mengonsumsi narkoba karena barang haram itu dapat merusak masa depan siapa saja yang menggunakannya.
Pihaknya pun berjanji akan menindak tegas para tersangka yang terbukti menjadi bagian dari peredaran barang haram itu, tidak terkecuali anggotanya.*
Berita Terkait
Fatwa Ulama Saudi sebut haji non prosedural ibadahnya tidak sah
Selasa, 30 April 2024 19:00 Wib
Penyidik KPK geledah Gedung DPR terkait korupsi kelengkapan rumah jabatan
Selasa, 30 April 2024 18:59 Wib
Perkelahian sesama WNI mengakibatkan seorang tewas di Korsel
Selasa, 30 April 2024 18:57 Wib
Mendag Zulkifli sebut impor bahan tepung terigu dikembalikan pada aturan lama
Selasa, 30 April 2024 18:56 Wib
Kesbangpol Pulpis minta warga terlibat aktif ciptakan suasana damai jelang Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 18:33 Wib
Falsafah Huma Betang Kalteng mampu bangun kesadaran bela negara
Selasa, 30 April 2024 18:14 Wib
Pemprov Kalteng sosialisasikan UU HKPD ke paguyuban dealer kendaraan
Selasa, 30 April 2024 17:41 Wib
Pj Bupati komitmen jadikan Puruk Cahu sebagai pusat pertanian padi Gogo
Selasa, 30 April 2024 17:20 Wib