Denpasar (ANTARA News) - Tim jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali menyatakan, berkas perkara pembunuhan Engeline dengan tersangka Agus Tae Hamdani sudah lengkap (P21) dan dikirim ke penyidik Polresta Denpasar, Rabu.
"Berkas penyidikan tersangka Agus Tae sudah P21 dan telah kami kirim kepada penyidik Polresta Denpasar," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar Ketut Maha Agung di Denpasar, Rabu.
Dengan sudah mengirim dan menyatakan hasil penyidikan P21, lanjut dia, maka pihaknya akan menunggu penyerahan tahap II, berkas beserta tersangkanya.
Ketut Maha Agung menegaskan terkait pasal yang dimasukkan dalam berkas yang telah dinyatakan lengkap itu yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan acaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Kemudian, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, Pasal 181 KUHP tentang sengaja mengubur atau menyembunyikan kematian, diancam dengan pidana sembilan bulan.
"Dalam berkas, kami juga mencantumkan Pasal 76 C Undang-Undang perlindungan anak yang isinya setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak," ujarnya.
Selain itu, jungto Pasal 80 Ayat 3 menyatakan hukuman untuk perbuatan tersebut selama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Mengenai unsur-unsur yang mengarah kepada pasal-pasal yang disangkakan kepada tersangka Agus Tae, lanjut dia, penyidik telah bekerja maksimal dan pihak jaksa peneliti telah memastikan bahwa segala pembuktian atas perkara tersangka Agus Tae sudah lengkap.
"Kami telah nyatakan lengkap dan siap untuk kami terima serta masuk ke tahap penuntutan," ujar Maha Agung.
Terkait saksi yang telah diperiksa penyidik, diungkapkannya sebanyak 26 saksi. Namun, dari saksi sebanyak itu, nama tersangka dalam berkas lain yakni Margriet tidak masuk ke dalamnya.
"Memang benar, Margriet tidak mau diperiksa sebagai saksi untuk kasus Agus Tae. Namun, semua unsur-unsur dan kesaksian sudah kami nilai lengkap," katanya
Selain itu, pihaknya telah berkordinasi dengan penyidik Polresta Denpasar dan siap menunggu hasil penyerahan tahap II dari penyidik.
"Untuk kepastian waktu penyerahaan tahap II itu belum bisa kami pastikan. Namun, penyidik menyatakan akan menyerahkan secepatnya dan jaksa peneliti sudah siap menerima," ujar Maha Agung.
Berita Terkait
KPK panggil mantan Kadishub kota terkait perkara korupsi pengadaan CCTV
Selasa, 7 Mei 2024 15:20 Wib
KPU diminta hadapi perkara sengketa pileg secara serius
Kamis, 2 Mei 2024 13:30 Wib
Mayoritas tak setuju tuntutan perkara PHPU Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 13:15 Wib
MK tolak eksepsi terkait kewenangan MK tangani perkara PHPU Pilpres
Senin, 22 April 2024 10:56 Wib
MK bacakan putusan perkara PHPU Pilpres pagi ini
Senin, 22 April 2024 7:46 Wib
Hotman Paris: Ahli dari tim hukum AMIN jangan sekedar cuma "omon-omon"
Senin, 1 April 2024 16:09 Wib
Enam ASN Kemenhub dipanggil KPK terkait perkara korupsi di DJKA
Rabu, 27 Maret 2024 16:46 Wib
Jajaran pimpinan KPK sampaikan permintaan maaf soal perkara pungli Rutan KPK
Sabtu, 16 Maret 2024 9:21 Wib