Perhitungan Biaya IMB Bangunan Walet Dinilai Memberatkan

id DPRD Pulpis, Perhitungan Biaya IMB Bangunan Walet, bangunan walet, DPRD Pulang Pisau, Anggota DPRD Pulpis Ahmad Rifa'i

Perhitungan Biaya IMB Bangunan Walet Dinilai Memberatkan

Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Ahmad Rifa'i. (FOTO ANTARA Kalteng/Adi Waskito)

Pulang Pisau (Antara) - DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Ahmad Rifa'i mempertanyakan perhitungan biaya izin mendirikan bangunan (IMB) khusus bangunan walet yang dinilai memberatkan pemilik atau pengusaha sarang burung walet.

"Perhitungan dalam menentukan besaran IMB ini harus dikaji kembali, karena ada masukan bahwa biaya IMB yang menjadi pendapatan asli daerah itu cukup memberatkan bagi para pemilik bangunan walet," kata Rifa'i, Kamis.

Meski dirinya sangat mendukung para pemilik bangunan walet wajib mengantongi IMB, namun besaran biaya yang dikeluarkan oleh pemilik jangan sampai memberatkan. Salah satu contoh, ujar dia, jika luas bangunan ditentukan dalam satu tingkat besarnya biaya mencapai Rp30 Juta saja dikalikan enam tingkat misalnya, maka Rp180 Juta harus dibayarkan oleh pemilik bangunan.

Melihat besarnya biaya IMB bangunan wallet yang harus dikeluarkan oleh pemilik tersebut, dirinya pesimis pemilik mau untuk mengurus IMB bangunannya. Artinya, Ia mendorong agar Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) bisa mengkaji kembali biaya IMB itu.

"Bisa saja sebelum nilai perhitungan ditetapkan, pihak BPMPTSP bisa melakukan koordinasi terlebih dahulu  dengan para pemilik bangunan wallet sehingga nilai perhitungan bisa disepakati bersama dan tidak memberatkan," ujar Rifa'i.

Legislator Partai Golkar ini juga mempertanyakan bagaimana pembayaran IMB bangunan wallet ini?
Apakah dibuat rekening khusus dan bagaimana dengan pemilik bangunan yang tidak mampu untuk melunasi sekaligus, karena tidak semua bangunan permanen dan khusus. Bahkan beberapa diantaranya, awalnya berasal dari rumah penduduk yang akhirnya dijadikan bangunan walet. 

Masalah seperti ini harusnya bisa diakomodir dan menjadibperhatian pihak BPMPTSP selaku SKPD teknis yang mengeluarkan IMB bangunan walet, sebelum dikeluarkannya peraturan daerah ataupun peraturan bupati untuk pemberlakuan di lapangan.

Selain itu, Rifa'i juga meminta agar IMB bangunan maupun pajak sarang burung walet lebih ditekankan kepada pemilik yang berasal dari luar deerah. 

Pasalnya, pemilik bangunan walet dari luar ini lebih sulit dalam berkoordinasi, apalagi bisa untuk menyumbangkan hasil yang diperoleh untuk pemberdayaan masyarakat disekitarnya. Beberapa diantaranya saat panen, hanya menempatkan para penjaga saja tanpa mau tahu terhadap aturan yang diberlakukan oleh pemerintah setempat, demikian ungkap Rifa'i.