Dinas PU Murung Raya Diduga Bersekongkol Dengan Kontraktor

id dprd murung raya, murung raya, dinas PU murung raya, kontraktor

Dinas PU Murung Raya Diduga Bersekongkol Dengan Kontraktor

Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya Rahmanto Muhidin bersama Ketua Asosiasi Jasa Kontruksi (Askonas) Kalteng Muhamad Sidik memaparkan kepada sejumlah media adanya dugaan persekongkolan Dinas PU Murung Raya dengan pengusaha jasa kontruksi di Palangka R

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kelompok kerja UPL Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Murung Raya diduga bersekongkol dengan salah satu kontraktor jasa konstruksi besar agar memenangi dan mengerjakan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur jalan desa di daerah itu.

Persekongkolan tersebut terlihat dari berbagai persyaratan kualifikasi lelang yang dibuat Pokja UPL Dinas PU tidak masuk akal bahkan bertentangan dengan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010, kata Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya Rahmanto Muhidin di Palangka Raya, Minggu.

"Persyaratan itu mewajibkan perusahaan jasa konstruksi mendaftarkan peralatan utama minimal Dump Truck 10ton 10unit, Cold Recycler Machine min 65HP, AMP 60ton per jam, dan lainnya. Ini sama sekali tidak masuk akal jika dilihat besaran anggaran lelang maupun kondisi jalan di desa yang akan diperbaiki," ucapnya.

Persyaratan yang dibuat tersebut digunakan untuk lelang peningkatan jalan Gajah Mada dengan nilai proyek Rp20 miliar, peningkatan jalan Yos Sudarso senilai Rp7 miliar, jalan Tjilik Riwut-Muara Untu Rp15 miliar, jalan Temanggung Silam Rp12 miliar, jalan Puruk Cahu-Dirung Bakung Rp12 miliar dan jalan simpang Muara Untu-Muara Jaan.

Padahal menurut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, semua proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ini lebar jalannya tidak lebih dari 5 meter dan kekuatannya kurang dari 8 ton. Hal ini yang menguatkan dugaan adanya persekongkolan PU Murung Raya dengan salah satu perusahaan besar.

"Kami mengetahui permasalahan ini setelah sejumlah pengusaha jasa kontruksi lokal menyampaikan keluhan dan surat tertulis ke DPRD Kabupaten Murung Raya. Menyikapi permasalahan ini, kami dari DPRD Murung Raya juga berencana mengajukan hak menyatakan pendapat," kata Rahmanto.

Ketua Asosiasi Jasa Konstruksi (Askonas) Kalteng Muhamad Sidik menyebut tidak masuk akalnya persyaratan tersebut kuat dugaan akan membuat adendum jika sudah terpilih pemenang proyek. Adendum tersebut dengan mengganti atau merubah aspal menjadi beton agar tidak dibutuhkan peralatan seperti yang dipersyaratkan.

Pengurus Kadin Kalteng ini mengatakan, apabila persyaratan yang dibuat ini tetap dipaksakan, maka akan melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Persyaratan tersebut juga akan berdampak pada nasib pengusaha jasa kontruksi lokal, khususnya yang ada di Kabupaten Murung Raya. Itu kenapa DPRD Kalteng dan Pemerintah perlu memberikan perhatian serius terhadap permasalahan ini," demikian Sidik.


Pewarta :
Editor : Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2016

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.