PT BUM Diduga Garap Lahan Tak Berizin

id Kotim, Sampit, PT BUM, Pemkab Kotim, PT BUM Diduga Garap Lahan Tak Berizin, Kepala Bagian Ekonomi SDM dan SDA Wim RK Benung

PT BUM Diduga Garap Lahan Tak Berizin

Masyarakat Desa Tumbang Kalang Kecamatan Antang Kalang didampingi 14 lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Forum Bersama, berdemo di DPRD menuntut penyelesaian masalah dengan PT Bangkitgiat Usaha Mandiri, Senin (25/4/2016). (FOTO ANTARA Kal

Kita tidak tahu kalau PT BUM memperluas lahan. Yang jelas izin HGU tidak ada di pemerintah Kotim. Mungkin Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tahu hal tersebut,"
Sampit (Antara Kalteng) - Perusahaan sawit PT Bumigiat Usaha Mandiri (BUM) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah diduga menggarap lahan tidak berizin.

"Berdasarkan data yang kita miliki, PT BUM hanya memiliki izin hak guna usaha (HGU) yang terbit pada 2004 seluas 10.000 hektare lebih. HGU kedua terbit pada 2008 seluas 11.000 hektare lebih," kata Kepala Bagian Ekonomi SDM dan SDA Wim RK Benung di Sampit, Selasa.

Wim mengatakan, lahan seluas 2.350 hektare yang digarap PT BUM sejak 2013, pemerintah Kotawaringin Timur (Kotim) belum mengetahui karena datanya tidak ada. Belum ada datanya karena PT BUM sendiri tidak melapor ke pemerintah Kotim.

"Kita tidak tahu kalau PT BUM memperluas lahan. Yang jelas izin HGU tidak ada di pemerintah Kotim. Mungkin Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tahu hal tersebut," katanya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kotim Rudinaur menilai jika memang izin tersebut tidak ada di pemerintah, maka PT BUM bisa dikatakan telah melakukan pelanggaran berat, sebab lahan yang dibuka merupakan kawasan hutan.

"Kita minta kepada pemerintah mengkur kembali luasan lahan perkebunan PT BUM. Hal ini untuk mengetahui secara pasti luas lahan yang saat ini dimiliki PT BUM," ucapnya.

Selain perizinan, PT BUM juga diduga melakukan pelanggaran lain, salah satunya terkait kebun kelapa sawit kemitraan dengan masyarakat atau plasma.

"Laporan yang kita terima belum lama ini, masyarakat sekitar kebun PT BUM seperti warga Desa Tumbang Kalang menuntut haknya ke pihak perusahaan, yakni berupa kebun plasma," ucapnya.

Tokoh masyarakat Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kotim Hardi P Hadi mengatakan, ratusan masyarakat dari beberapa desa di sekitar kebun PT BUM sedang berjuang dan menuntut kebun plasma dari perusahaan tersebut.

"Sudah lama kita menginginkan kebun plasma tersebut, namun sampai saat ini belum terealisasi meski telah beberapa kali mengadukan hal itu kepada pemerintah daerah dan DPRD," katanya.

Hardi berjanji akan terus berupaya mendapatkan kebun plasma tersebut karena hal itu merupakan hak masyarakat.

"Jika secara halus tidak bisa, maka jangan salahkan masyarakat bila ditempuh jalur kekerasan. Dalam waktu dekat kami akan menyegel PT BUM dan menghentikan semua aktivitasnya, jika pihak perusahaan tidak mengabulkan permintaan masyarakat," demikian Hardi.