Ratusan Warga Pedalaman Kotim Tuntut PT BUM

id Kotim, sampit, Tuntut PT BUM, Warga Tuntut PT BUM, DPRD Kotim, Demo PT BUM

Ratusan Warga Pedalaman Kotim Tuntut PT BUM

Masyarakat Desa Tumbang Kalang Kecamatan Antang Kalang didampingi 14 lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Forum Bersama, berdemo di DPRD menuntut penyelesaian masalah dengan PT Bangkitgiat Usaha Mandiri, Senin (25/4/2016). (FOTO ANTARA Kal

Selama tuntutan masyarakat tidak dipenuhi kami ingin semua aktivitas PT BUM dihentikan,"
Sampit (Antara Kalteng) - Sedikitnya 300 warga Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menggelar demonstrasi menuntut ditutup perusahaan sawit PT Bangkitgiat Usaha Mandiri.

"Selama tuntutan masyarakat tidak dipenuhi kami ingin semua aktivitas PT BUM dihentikan," kata koordinator demonstrasi Audy Valend di Sampit, Senin.

Demonstrasi yang digelar di depan Kantor DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) tersebut tidak hanya dilakukan masyarakat, namun mereka didampingi 14 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Forum Bersama.

Masyarakat melakukan demonstrasi menuntut PT BUM membangun kebun kemitraan dengan masyarakat atau plasma, dan menyelesaikan sengketa lahan.

Selain itu masyarakat juga meminta agar pihak perusahaan memprioritaskan penduduk sekitar kebun untuk menjadi karyawan di perusahaan itu.

Masyarakat juga menuding PT BUM telah merusak situs Budaya Suku Dayak di Bukit Talali. Tidak hanya itu perusahaan juga mencemari aliran Sungai Hanya dengan limbah pabriknya yang mengakibatkan ribuan ikan mati.

"Kami tidak mau tahu pokoknya PT BUM harus memenuhi tuntutan kami. Jika tidak, maka perusahaan harus ditutup sampai mengakomodir tuntutan masyarakat," katanya.

Dalam aksinya itu, masyarakat membawa poster bertuliskan "Aparat penegak hukum kami tunggu keberanianmu ukur ulang HGU PT BUM. PT BUM jangan cekik leher kami, pak jaksa panggil BPN dia biang kesengsaraan kami. PT BUM mana janjimu pada masyarakat Tumbang Kalang, Pemerintah dan DPRD Kotim jangan panas-panas tahi ayam dalam bela rakyat, PT BUM Belanda Hitam".

Sementara itu, perwakilan PT BUM Heri Gunawan Lindu membantah jika perusahaan tidak membangun kebun plasma.

"Kebun plasma yang bekerja sama dengan koperasi Hapakat Pelampang Tarung (HPT) tersebut saat ini masih dalam proses. Dari 470 hektare yang direncanakan baru 190 hektare yang sudah ditanam," katanya.

Heri juga berjanji, jika dari kebun plasma yang sudah disiapkan dan masih ada masyarakat tidak terakomodir, maka perusahaan siap menambah dengan syarat masyarakat sendiri yang mencari lahannya.

Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi SDM dan SDA Kotim Wim RK Benung mengatakan, hak guna usaha (HGU) PT BUM ada tiga, yakni HGU I terbit 2004 seluas 10.000 hektare lebih, HGU II terbit 2008 seluas 11.000 hektare, dan pada 2013 seluas 2.350 hektare.

"Untuk 2013 kita belum tahun, apakah itu HGU atau apa namanya karena sampai saat ini Pemerintah Kotim belum mengetahuinya, mungkin yang tahu BPN," jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Kotim Parimus meminta PT BUM memenuhi tuntan masyarakat tersebut, sebab kebun plasma merupakan kewajiban perusahaan.

"Saya kira wajar jika masyarakat marah karena tidak mendapat kebun plasma. Saya juga tidak bisa menghalang-halangi jika masyarakat menginginkan semua aktivitas PT BUM dihentikan selama tidak memenuhi tuntutan masyarakat," demikian Parimus.