Warga Minta DPRD Kotim Tekan PBS PT BUM

id Kotim, sampit, PBS PT BUM, DPRD Kotim, Warga Minta DPRD Kotim Tekan PBS PT BUM

Warga Minta DPRD Kotim Tekan PBS PT BUM

Ilustrasi, Ratusan warga dari Desa Tumbang Kalang Kecamatan Antang Kalang, Kotawaringin Timur, Kalteng menutup pabrik pengolahan kelapa sawit milik PT Bumigiat Usaha Mandiri (BUM) Senin (28/3). Warga kesal karena limbah pabrik mencemari aliran sungai

Sampit (Antara Kalteng) - Ratusan warga Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimatan Tengah, Senin(25/4) mendatangi gedung DPRD Kotim di Samit untuk menyampaikan permasalahan terkait dengan perusahaan besar swasta PT Bangkitgiat Usaha Mandiri.

"Informasi yang disampaikan warga kepada kami ada 500 orang yang akan turun dalam aksi besok, Senin(25/4). Warga berharap wakil rakyat di DPRD dapat ikut menekan PBS PT BUM agar taat aturan dan peduli terhadap lingkungan sekitar," kata Ketua Forum Bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Kotawaringin Timur, Audy Valent di Sampit, Minggu.

Ini sekaligus merupakan aksi penyampaian aspirasi masyarakat karena menilai selama ini belum ada penyelesaian tuntas terhadap tuntutan-tuntutan yang disampaikan masyarakat.

Aksi kali ini disampaikan ke DPRD karena masyarakat masih berharap para wakil mereka yang duduk di lembaga terhormat itu bisa segera membantu penyelesaian masalah perselisihan masyarakat dengan PT BUM.

Forbes yang merupakan gabungan 14 lembaga swadaya masyarakat, diminta warga mendampingi dalam aksi tersebut. Untuk itulah sejak jauh-jauh hari warga sudah berkoordinasi dengan Forbes terkait tuntutan yang diinginkan warga terhadap perusahaan.

"Tuntutan yang ingin disampaikan masyarakat tetap sama seperti yang selama ini disampaikan dalam berbagai pertemuan. Yakni, pembayaran SHK tahun 2003 sampai 2016, penyelesaian pelanggaran masalah adat, pembangunan kebun plasma dan masalah hak guna usaha," kata Audy.

Akhir Maret lalu, aksi unjuk rasa juga dilakukan masyarakat dengan mendatangi perusahaan. Tuntutan yang disampaikan juga sama namun masyarakat menilai belum ada tindak lanjut sehingga mereka akan mengadukan masalah ini ke DPRD Kotawaringin Timur.

Manajemen PT Bangkitgiat Usaha Mandiri sebelumnya sudah memberi penjelasan melalui surat mereka yang ditandatangani Pujatmoko, bagian Media Center PT BUM.

Dijelaskan, terkait lahan petani plasma, PT BUM telah melakukan kerjasama dengan Koperasi Hapakat Palampang Tarung (HPT), sebagai bagian dari komitmen perusahaan untuk melakukan pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat petani sawit di sekitar perkebunan.

Bahkan PT BUM telah melakukan penandatangan surat kesepakatan bersama yang berisi tanggung jawab masing-masing pihak dalam mewujudkan kerjasama kemitraan atau plasma yang memberi keuntungan kepada masyarakat.

Terkait area plasma yang belum diserahkan kepada warga peserta tersebut pada dasarnya merujuk dan mengacu kepada kesepakatan antara PT BUM sebagai avalis dengan Koperasi HPT sebagai mitra plasma.

Syarat-syarat yang disepakati sebagai pedoman pembangunan dan penyerahan adalah setelah selesainya pembebasan lahan yang merupakan tanggung jawab dari peserta plasma tersebut maupun yang diwakili oleh para pengurus koperasi HPT tersebut di atas.

Jika masih ada masyarakat sekitar perkebunan yang masih belum terakomodir dalam program kemitraan plasma.

"Maka PT BUM dengan sangat senang hati mempersilahkan warga calon plasma tersebut untuk mencari lahan/lokasi baru dan kemudian didaftarkan kepada Koperasi HPT sebagai dasar bagi PT. BUM untuk menanam areal yang menjadi lahan plasma tersebut".