Polisi Periksa Pemilik Toko yang Berjualan Kaus "Palu Arit"

id PKI, palu arit, polisi

Jakarta (Antara Kalteng) - Petugas Polsek Metro Kebayoran Baru Jakarta Selatan memeriksa pemilik toko yang menjual kaus berlambang palu arit di kawasan Blok M Square berinisial MI.
         
"Bapak IM dibawa ke Polsek Metro Kebayoran Baru guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Metro Kebayoran Baru Komisaris Polisi Ary Purwanto di Jakarta, Senin.
         
Selain IM, polisi juga meminta keterangan penjaga toko yang menjajakan baju bergambar palu dan arit tersebut AN dan menyita satu lusin kaus tersebut.
         
Berdasarkan informasi, awalnya tim gabungan Polda Metro Jaya dan Intel Gabungan Kodam Jaya menerima informasi penjualan kaus berlambang palu arit di Blok M Square dan Blok M Mall Jalan Melawai Kebayoran Baru pada Minggu (8/5) sore.
         
Selanjutnya tim gabungan polisi dan TNI itu mengamankan karyawan berinisial AN dan pemilik Toko "More" IM yang menyediakan pakaian berlambang terlarang itu.
         
Hasil pemeriksaan AN menyebutkan kaus itu sudah ada sekitar 3 bulan lalu semenjak saksi bekerja di toko milik IM.
         
Ary menyatakan bahwa saksi tidak mengetahui gambar baju itu menandakan lambang PKI yang dilarang keras pemerintah Indonesia sehingga sementara ini tidak ada unsur makar.