Palangka Raya (Antara Kalteng) - Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kalimantan Tengah mengingatkan satuan kerja perangkat daerah di wilayah tersebut tidak mempermainkan aturan dalam melaksanakan lelang proyek di daerah itu.
Aturan melaksanakan lelang pengadaan barang ataupun jasa sudah sangat jelas dan tidak bisa dipermainkan atau dibenturkan dengan aturan lainnya, kata Kepala LPBJ Pemprov Kalteng Benius di Palangka Raya, Rabu.
"Saya berharap SKPD ikuti saja aturan lelang proyek. LPBJ Kalteng kan sudah ditetapkan sebagai percontohan penerapan program modernisasi pengadaan fase II, tentunya harus didukung semua SKPD," tambahnya.
Benius menegaskan, Biro LPBJ Provinsi Kalteng akan melaksanakan lelang proyek sesuai aturan yang berlaku. Itu dilakukan, karena saat ini Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Kalteng menjadi salah satu percontohan program modernisasi pengadaan nasional.
Dia mengatakan, salah satu contoh pelaksanaan modernisasi pengadaan nasional adalah tidak menerima titipan atau perintah dari siapa pun. Bahkan, LPBJ Kalteng terus mendapat peningkatan wawasan mengenai lelang yang benar dan tidak melanggar aturan.
"Terpilihnya ULP Provinsi Kalimantan Tengah sebagai ULP percontohan penerapan program modernisasi pengadaan fase II ini karena beberapa faktor. Di antaranya kinerja bagus, proses pelelangan sesuai aturan dan adanya komitmen dari pemerintah," kata Benius.
Mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Kalteng ini menyebut ada beberapa keuntungan ditetapkannya ULP Kalteng sebagai percontohan program modernisasi pengadaan nasional yakni akan ada peningkatan sumber daya manusia dan adanya bantuan pendanaan.
"Bagi kabupaten/kota juga tidak perlu jauh-jauh bila ingin belajar mengenai pengadaan barang dan jasa, karena ULP Kalteng akan ditetapkan sebagai ULP percontohan program modernisasi pengadaan nasional," demikian Benius.
