Legislator Imbau Masyarakat Waspada Parcel Kadaluarsa

id DPRD Kotawaringin Timur, DPRD Kotim, Waspada Parcel Kadaluarsa, Abdul Kadir, Parcel

Legislator Imbau Masyarakat Waspada Parcel Kadaluarsa

Ilustrasi, Pedagang menunggu pembeli parcel lebaran di Jalan Cikini Raya, Jakarta, Rabu (15/6). Pedagang parcel musiman itu menjual harga parcel kisaran Rp150 ribu hingga Rp 1 juta tergantung dari model parcel yang di minta pembeli. (ANTARA FOTO/Apri

Sampit (Antara Kalteng) - Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Abdul Kadir mengimbau masyarakat daerah itu untuk waspada saat membeli parcel atau bingkisan lebaran kadaluarsa.

"Masyarakat harus selektif dalam membeli parcel pada saat lebaran. Masyarakat juga harus memperhatikan tanggal kadaluwarsa barang, kondisi fisik kemasan juga harus menjadi pertimbangan," katanya di Sampit, Kamis.

Kadir mengungkapkan, barang atau produk makanan maupun minuman yang sudah mendekati tanggal kadaluwarsa sebaiknya jangan dibeli.

Selain itu kecacatan pada kemasan seperti kaleng penyok dan karat pada sambungannya juga jangan dibeli karena hal itu dapat menjadi pertanda barang tersebut sudah rusak.

"Kita tidak boleh tertipu dengan penampilan parcel, namun yang harus kita waspadai adalah masa berlaku barang tersebut," katanya.

Mengonsumsi makanan maupun minuman yang sudah kadaluarsa bisa menyebabkan gangguan pencernaan seperti mual dan diare. Jenis makanan hewani lebih berisiko karena kandungan bakteri dampaknya lebih berat daripada sayur atau buah.

Kadir mengatakan, untuk makanan yang mengandung protein, kalau ada bau busuk berarti sudah rusak. Sedangkan makanan yang mengandung lemak, jika sudah tercium aroma tengik berarti sudah ada tanda-tanda rusak. Sebaiknya parcel yang seperti itu jangan dibeli.

Untuk melindungi masyarakat dari penjualan parcel kadaluarsa sebaiknya para penjual mencantunkan alamat dan nama tokonya.

"Dengan mencantumkan alamat dan toko parcel, maka para penjual parcel tidak akan melakukan kecurangan, dan apabila ada penjual parcel yang curang maka sebaiknya konsumen melaporkan hal itu ke polisi," ungkapnya.

Kadir juga meminta kepada masyarakat untuk tidakter kecoh dengan harga parcel yang murah, karena hal itu bisa saja sebagai cara dan trik penjual dalam menjual barang kadaluarsa.