KPK Mulai Periksa Kasus Suap Perkara Saipul Jamil

id KPK, kasus suap perkaran saipul jamil, saipul jamil

KPK Mulai Periksa Kasus Suap Perkara Saipul Jamil

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta (Antara Kalteng) - KPK mulai memeriksa saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dalam perkara asusila dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Dua saksi yang diperiksa adalah Aminuddin dari pihak swasta dan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di staf Direktorat Jenderal Peradilan Umum Mahkamah Agung Ryan Seftriadi.

"Keduanya diperiksa untuk saksi BN (Berthanatalia)," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (15/6) di beberapa tempat terkait dengan pemberian suap kepada panitera PN Jakut Rohadi untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

KPK dalam perkara ini sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu tersangka penerima Rohadi dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima suap dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sedangkan Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang orang yang memberikan suap kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi memvonis Saipul Jamil pada 14 Juni 2016 selama tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

Padahal jaksa penuntut umum menuntut Saipul agar dipenjara selama 7 tahun berdasarkan pasal 82 UU Perlindangan Anak dan alternatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 KUHP.