Soal Penghadangan, Perusahaan Ini Akhirnya Minta Maaf ke BRG dan Bantah Kopassus Jadi Keamanan

id BRG, badan restorasi gambut, RAPP, kopassus, tony wenas

Soal Penghadangan, Perusahaan Ini Akhirnya Minta Maaf ke BRG dan Bantah Kopassus Jadi Keamanan

Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead (dua kanan) bersama Bupati Pulang Pisau (tiga kanan) dan Asisten II Setda Provinsi Kalteng, Syahrin Daulay melihat dari dekat hasil pembuatan sumur bor dari MPA lima desa yang digunakan untuk pembasahan

Jakarta (Antara Kalteng) - Presiden Direktur PT Riau Andalan Pulp Paper (RAPP) Tony Wenas meminta maaf kepada Badan Restorasi Gambut (BRG), terkait penghadangan oleh petugas keamanan perusahaan saat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau pada Senin (5/9).

"Kami atas nama manajemen RAPP dan pribadi menyampaikan permohonan maaf kepada Kepala BRG atas situasi yang terjadi di lapangan, di mana tim dari BRG tidak diperkenankan masuk," kata Tony usai melakukan pertemuan bersama jajaran BRG dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, Jumat.

Menurut Tony, penghadangan tersebut memang suatu kesalahan standar operasional prosedur (SOP) internal perusahaan, di mana petugas keamanan di lapangan tidak melaporkan langsung ke atasannya dan level manager yang dapat disampaikan ke pimpinan.

"Kami telah menindak tegas dan me-'review' kembali SOP tersebut agar dapat dipastikan tidak terjadi lagi di kemudian hari. Bahwa pemerintah selaku pemilik, mempunyai hak memasuki wilayah kami, KLHK dan BRG adalah prinsipal kami," ujar Tony.

Saat ditanya keberadaan anggota Kopassus dalam bagian petugas keamanan, ia mengatakan tidak ada. Petugas keamanan di perusahaannya merupakan pegawai "outsourcing", tidak ada anggota TNI atau Polri.

"Bukan (Kopassus). Barangkali ada yang pernah latihan bersama Kopassus sehingga memiliki pakaiannya, tapi kami pastikan bukan anggota dari TNI atau Polri," ujar dia.

Sebelumnya telah diberitakan sidak yang dilakukan Kepala BRG Nazir Foead bersama Polisi Hutan (Polhut) KLHK di Pulau Padang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, pada Senin (5/9), mendapat penghadangan dari petugas keamanan perusahaan yang mengenakan seragam Kopassus berupa kaos berwarna hitam.

Dalam video sidak BRG yang diungggah di YouTube, tampak Kepala BRG dan tim tidak diperbolehkan memeriksa lebih lanjut kondisi lahan gambut.

Sebelumnya Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendeal Polisi Tito Karnavian sempat mengatakan perlu menyelidiki langsung di lapangan apakah ada upaya menghalang-halangi tim BRG.

"Kalau mereka sudah tahu BRG itu apa dan menghalangi, ya bisa dipidana," ujar dia.