
Di Kabupaten Ini, Ribuan Jiwa Belum Rekam E-KTP

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, mencatat 11.611 warga di daerah tersebut belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
"Tercatat ada 106.059 jiwa warga Seruyan wajib KTP, namun sekitar 11.611 jiwa masih belum melakukan perekaman E-KTP," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Seruyan Mansyur Ibrahim di Kuala Pembuang, Jumat.
Ia mengatakan, ribuan warga yang belum melakukan perekaman dan cetak E-KTP tersebar di desa-desa yang berada di Kecamatan Seruyan Tengah, Kecamatan Hanau dan Kecamatan Seruyan Hilir.
"Penduduk yang belum melakukan perekaman maupun cetak E-KTP ini sebagian besar adalah mereka yang bekerja di perkebunan," katanya.
Ia menambahkan, sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil bahwa batas akhir perekaman E-KTP pada 30 September 2016.
Menurutnya, melihat batas waktu yang tersisa kurang dari 15 hari dan banyaknya warga yang belum melakukan perekaman E-KTP, maka dipastikan realisasi perekaman E-KTP di 'Bumi Gawi Hatantiring' tidak akan mencapai 100 persen sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
"Perlu kita pahami di lapangan bahwa realisasi E-KTP tidak akan bisa mencapai 100 persen, karena setiap hari selalu ada saja warga yang menjadi wajib KTP," katanya.
Meski demikian, Disdukcapil terus berupaya untuk meningkatkan jumlah perekaman E-KTP di Seruyan yang realisasinya sudah mencapai 94.445 jiwa atau 89,05 persen dari jumlah wajib E-KTP sebanyak 106.059 jiwa.
Disdukcapil juga mengimbau kepada warga yang belum melakukan perekaman data pembuatan E-KTP, serta belum melakukan pergantian dari KTP biasa ke E-KTP agar segera mendatangi kantor kecamatan atau kantor Disdukcapil untuk mengurus administrasi kependudukan tersebut sebelum 30 September.
"Jika dari batas waktu yang sudah ditentukan yang bersangkutan belum melakukan rekam data maka Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tersebut akan dinonaktifkan di database kependudukan, jika NIK tidak aktif maka warga bisa kesulitan untuk mengakses pelayanan publik," katanya.
Pewarta : Fahrian Adriannoor
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
