Pendapatan Sukamara Terpangkas Rp17 Miliar, DPRD dan Pemkab Sepakati KUA-PPAS

id sukamara, wakil bupati sukamara, apbd perubahan 2016, pendapatan sukamara

Pendapatan Sukamara Terpangkas Rp17 Miliar,  DPRD dan Pemkab Sepakati KUA-PPAS

Wakil Bupati Sukamara H Windu Subagio dan Wakil ketua I DPRD sukamara Daman Huri dan Wakil Ketua II DPRD Sukamara HM Yamin saat melakukan penandatangan kesepakatan penetapan KUA dan PPAS untuk Perubahan APBD 2016. (Foto Antara Kalteng/Gusti Jainal)

Sukamara (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten dan DPRD Sukamara telah melakukan penandatangan kesepakatan mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD tahun anggaran 2016 pada rapat paripurna ke-5 masa persidangan III DPRD tahun sidang 2016.

"Nota kesepakatan KUA dan PPAS ini ditandatangani setelah dilaksanakan pembahasan antara Banggar legislatif dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengenai rancangan KUA dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2016 beberapa waktu yang lalu," kata Wakil Bupati Sukamara H Windu Subagio, Senin (10/10).

Menurutnya, penyusunan perubahan APBD Kabupaten Sukamara tahun anggaran 2016 dihadapkan pada berbagai permasalahan dan keterbatasan terutama dari sisi pendapatan daerah sebagai akibat dari efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah pusat, berupa pengurangan dana perimbangan baik Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH) maupun Dana Alokasi Umum (DAU).

Pemkab Sukamara mengalami pemangkasan DBH pajak sehingga akumulasi pendapatan daerah berkurang sebesar Rp 17 miliar dan penundaan penyaluran sebagian dana alokasi umum sebesar Rp 31 miliar.

Sementara itu pada penyusunan APBD perubahan Kabupaten Sukamara tahun anggaran 2016 ini Pemkab SUkamara juga dihadapkan pada berbagai kebutuhan di antaranya rencana kenaikan tambahan penghasilan berdasarkan disiplin kerja dan tambahan penghasilan berupa uang makan bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Sukamara, dan masih banyak lagi.

"Untuk itu saya berharap perlu adanya langkah antisipatif dari kita semua untuk mengatasi permasalahan dan keterbatasan sumber pendapatan daerah tersebut," ungkap Windu.

Dikatakannya,  APBD perubahan sebagai instrumen kebijakan fiskal harus diarahkan untuk memecahkan masalah dan menjawab isu-isu strategis yang akan dihadapi ke depan, utamanya dalam mendekatkan tercapainya sasaran-sasaran rencana pembangunan jangka menengah daerah.

"Sesuai dengan mekanisme penyusunan anggaran maka setelah penandatanganan nota kesepakatan ini maka seluruh SKPD akan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perubahan berdasarkan surat edaran Bupati Sukamara yang akan diterbitkan perihal pedoman penyusunan RKA perubahan SKPD tahun anggaran 2016," jelas Windu

"Saya berharap penyusunan RKA-SKPD tidak akan memakan waktu yang terlalu lama agar kita dapat segera menyampaikan rancangan APBD perubahan tahun anggaran 2016 ini kepada DPRD Sukamara, mengingat sisa waktu kita yang sangat terbatas. untuk itu kepada seluruh kepala SKPD agar dapat melaksanakan hal tersebut dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab," tambahnya.