"Agar tidak dicurigai menutupi dan melakukan negosiasi kasus atas kesalahan pihak perusahaan sawit, maka alangkah baiknya tim audit lebih transparan dalam setiap kegiatannya," ucapnya di Sampit, Selasa.
Away juga meminta tim audit untuk menggandeng atau melibatkan media masa dalam setiap kegiatannya melakukan audit di perusahaan sawit.
Dengan dilibatkannya beberapa media masa, diharapkan setiap kegiatan tim audit bisa terpublikasikan, sehingga masyarakat bisa mengikuti setiap perkembangan.
Tim audit juga harus berani menyebutkan perusahaan sawit mana saja yang telah melakukan pelanggaran, hal itu untuk memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran aturan, katanya.
Lebih lanjut Away mengatakan, tim audit juga harus memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan sawit yang melakukan pelanggaran aturan.
Tujuan awal dibentuknya tim audit sudah jelas, yakni melakukan audit atau pemeriksaan administrasi serta perizinan perusahaan sawit yang diduga telah melakukan pelanggaran, jadi tidak perlu ada lagi yang ditutupi. Apabila salah maka katakan salah, begitu juga jika benar maka katan benar, katanya.
Sementara itu, Ketua tim audit administrasi perizinan perusahaan sawit Kabupaten Kotawaringin Timur Halikinoor memastikan tim audit akan mulai melaksanakan tugasnya pada 21 Desember 2016.
"Tim audit akan berupaya menyelesaikan semua permasalahan di perusahaan perkebunan sawit secara bertahap, hal itu mengingat 50 lebih perusahaan sawit yang beroperasi di Kotawaringin Timur dan hampir semuanya perizinannnya bermasalah," katanya.
Halikinoor mengatakan, audit merupakan langkah pemerintah daerah dalam menindak lanjuti laporan dan temuan banyaknya perusahaan yang diduga bermasalah.
Sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) tim audit akan turun kelapangan untuk mengukur langsung luasan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh perusahaan besar swasta (PBS) sawit, hasilnya nanti akan disingkronkan dengan data perizinan yang dimiliki oleh pemerintah Kotawaringin Timur.
Halikin tidak menyebut nama perusahaan yang akan diaudit. Namun dia mengatakan, telah mengantongi nama-nama perusahaan sawit yang dikeluhkan dan dilaporkan oleh masyarakat kepada pemerintah daerah.
Laporan yang disampaikan masyarakat sebagian besar adalah terkait klaim lahan, adanya perusahaan yang menanam kelapa sawit melebihi HGU serta adanya perizinan kawasan yang tidak sesuai aturan.
Hasil kerja tim audit nantinya akan disampaikan kepada bupati. Halikinoor berharap ada sanksi tegas terhadap pelanggaran yang terjadi agar menimbulkan efek jera bagi perusahaan yang melanggar aturan.