Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Aparat Resmob Polda Kalteng dibantu tim buser Polsek Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, berhasil menangkap seorang laki-laki disangkakan sebagai pelaku tindak pidana penggelapan dan penipuan.
"Benar ada satu orang yang kita berhasil amankan, pada Senin (9/1/2016), seorang laki-laki bernama M. Jatmiko (28) warga jalan G. Obos 20 gang Bhayangkara RT 12, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya," ungkap AKP Renny Arafiah, Selasa.
Kronologi kejadian, pelaku melakukan aksinya pada November tahun lalu (8/11/2016) di Jalan G. Obos XX gang III A RT 04 RW 08 kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya, Palangkaraya Kalteng.
Tim Resmob Polda Kalteng melakukan pengintaian terhadap tersangka, yang kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan di Kampung Rengen Rt.39 Kelurahan Ampah kota kecamatan Dusun Tengah, Senin (9/1) lalu.
"Pelaku diduga melakukan penggelapan dan penipuan dan sudah menjadi target resmob Polda Kalteng. Tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan pasal 372 KUHPidana dan 378 KUHPidana," tegasnya.
Berita Terkait
Penuh perjuangan, 'Asan' si orang utan dievakuasi dari kawasan bandara di Sampit
Sabtu, 27 April 2024 5:09 Wib
SMPN 1 Sampit ajarkan siswa respons cepat dan efektif hadapi bencana
Sabtu, 27 April 2024 4:38 Wib
161 calon haji Kotim matangkan persiapan berangkat ke tanah suci
Jumat, 26 April 2024 17:27 Wib
Empat perwira di Polres Kotim dimutasi
Jumat, 26 April 2024 7:24 Wib
Pengurus PKK di Kotim diingatkan bantu program pemerintah
Jumat, 26 April 2024 7:13 Wib
Warga Kotim dilarikan ke rumah sakit usai diduga diserang buaya
Kamis, 25 April 2024 20:58 Wib
Pemenang O2SN dan FLS2N jenjang SD Kotim, siap wakili ke provinsi
Kamis, 25 April 2024 20:52 Wib
KPPN Sampit beri penghargaan mitra kerja terbaik
Kamis, 25 April 2024 20:07 Wib