Logo Header Antaranews Kalteng

Ini Hasil Supervisi Pelayanan RS Bhayangkara Yang Diumumkan Ombudsman

Kamis, 16 Maret 2017 16:27 WIB
Image Print
Salah satu pasien RS Bhayangkara (Foto Antara Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman RI Perwakilan Kalteng mengumumkan hasil supervisi di RS Bhayangkara karena sebelumnya Ombudsman telah melakukan supervisi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu pada tanggal 8 Maret 2017 di RS Bhayangkara. Supervisi ini bertujuan untuk melihat situasi kondisi secara langsung komponen standar pelayanan publik dan keluhan masyarakat terkait pelayanan di RS Bhayangkara.

Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Thoeseng T.T Asang, melalui Asisten Koordinator Komunikasi Strategis, Yogie Oktavianus Sihombing, Ombudsman di Palangka Raya, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan keluhan dari masyarakat yaitu tidak terdapatnya nomor antrian baik manual mau pun elektronik, sehingga pasien terkesan tidak mendapat kepastian waktu panggil dari petugas RS Bhayangkara, rata-rata pasien mengeluhkan waktu tunggu mereka kurang lebih satu jam dan hanya ada sebagian ruang rawat inap yang terdapat himbauan jadwal besuk pasien, ruangan yang tidak terdapat jadwal besuk pasien adalah ruang inap anak.

"Sistem nomor antrian pasien harus diaktifkan, agar memudahkan pasien dalam mendapatkan kepastian waktu pemanggilan yang berguna sebagai transparansi antrian pasien, begitu juga dengan jadwal besuk pasien rawat inap harus semua terpasang untuk menghindari pihak yang tidak bertanggung jawab masuk sembarangan", katanya

Yogie melanjutkan, temuan lainnya adalah masih ada komponen standar pelayanan publik berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang belum terpenuhi, antara lain :

a)Alur layanan pendaftaran dan alur pengaduan
b)Dasar hukum penyelenggaraan layanan
c)Persyaratan pendaftaran pasien umum
d)Jangka waktu proses pendaftaran
e)Tarif layanan pendaftaran pasien umum
f)Indeks kepuasan masyarakat

Walau begitu, Ombudsman tetap mengapresiasi dari segi pelayanan jasa medis, tidak ada keluhan dari masyarakat baik itu keluhan tentang dokter maupun perawat di RS Bhayangkara,

"Ombudsman memberi apresiasi dari segi pelayanan medis RS Bhayangkara, tidak ada keluhan berarti, RS Bhayangkara juga sudah terdapat sarana pengaduan call center dan sms center, tinggal melengkapi komponen standar lainnya yang belum terpenuhi saja," tutur Yogie.

Dengan disampaikannya hasil temuan dan saran dari Ombudsman sesuai Pasal 8 ayat 1 huruf (g) jo Pasal 8 ayat 2 huruf (a) UU No. 37 Tahun 2008 kepada Kepala RS Bhayangkara tanggal 14 Maret 2017, diharapkan pihak RS Bhayangkara menindaklanjuti guna memaksimalkan kualitas pelayanan kesehatan di RS Bhayangkara.

"Pihak RS Bhayangkara sudah mulai melakukan pembenahan dan nantinya akan ada kerjasama antara Ombudsman RI Kalteng dan RS Bhayangkara terkait percepatan penyelesaian pengaduan pelayanan publik," kata Yogie.



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026