Logo Header Antaranews Kalteng

DPRD Kotim Ajukan 2 Raperda Inisiatif

Senin, 6 November 2017 14:21 WIB
Image Print
Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur Dadang H Syamsu. (FOTO ANTARA Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dewan.

Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur Dadang H Syamsu di Sampit, Senin mengatakan, dua Raperda inisiatif DPRD tersebut meliputi Raperda kawasan tanpa rokok (KTR), kemudian kelembagaan masyarakat desa dan kelurahan.

Ketua Bapemperda Kotim, Dadang H Syamsu mengatakan, kedua Raperda inisiatif tersebut akan segera dibahas dn harus selesai sebelum akhir Desember 2017.

"Kita akan upayakan menyelesaikan kedua Raperda inisiatif tersebut sebelum batas waktunya. Pembahasan kedua Raperda inisiatif tersebut dipastikan akan menguras tenaga dan pikiran, mengingat terbatasnya waktu yang tersedia dan Raperda harus selesai di tahun 2017 ini," tambahnya.

Menurut dadang, berkenaan dengan Raperda inisiatif kawasan tanpa rokok sebagaimana Pasal 28 Ayat (1) UUD 1945 disebutkan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

"Tujuan dari penetapan Perda KTR adalah agar derajat kesehatan masyarakat khususnya ibu hamil, anak-anak dan orang tua bisa lebih meningkat," katanya.

Dengan melalui upaya pengaturan aktivitas yang berkenaan dengan rokok, baik asap rokok sendiri maupun lingkungan yang dicemari.

Sedangkan untuk Raperda inisiatif kelembagaan masyarakat desa dan kelurahan disebutkan dalam penjelasan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, bahwa negara mengakui dan menjamin keberlangsungan desa dalam negara kesatuan RI.

"Desa memiliki hak untuk menetapkan dan mengelola kelembagaan desa, lembaga masyarakat desa dan kelurahan memilik hak sebagaimana Pasal 67 Ayat (1) huruf b," jelasnya.

Dadang berharap dengan dibentuknya Perda tersebut kedepannya bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat, terutama dalam mendapatkan hak-haknya.



Pewarta :
Uploader: Admin Kalteng
COPYRIGHT © ANTARA 2026