Revisi perda Akper tuntas dalam sehari, kata Ketua Bapemperda DPRD Kotim

id DPRD kabupaten kotawaringin timur,dprd kotim,perda akper,Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur,Dadang H Syamsu

Revisi perda Akper tuntas dalam sehari, kata Ketua Bapemperda DPRD Kotim

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Dadang H Syamsu. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Rencananya, Rabu (14/11), Perda yang telah direvisi itu akan langsung kami konsultasikan ke biro hukum pemerintah provinsi Kalteng
Sampit (Antaranews Kalteng) - Badan Pemebentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) untuk kelangsungan perguruan tinggi Akademi Keperawatan (Akper) Sampit.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Dadang H Syamsu di Sampit, Selasa, mengatakan bahwa Perda yang sedang direvisi tersebut adalah Nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

"Jika sebelumnya akibat adanya Perda Nomor 9 tahun 2016 tersebut perguruan tinggi Akper Sampit tidak bisa mendapat anggaran penyertaan modal dari pemerintah daerah, maka dengan adanya revisi itu kedepannya Akper Sampit tetap bisa mendapatkan anggaran dari APBD," tambahnya.

Bapemperda DPRD Kalteng pun optimis pembahasan revisi Perda tersebut ditargetkan selesai hanya dalam sehari. Optimis tersebut karena pasal-pasal yang hendak direvisi tersebut tidak terlalu banyak, melainkan hanya dua.

Dadang mengatakan revisi Perda tersebut memang harus segera karena jika lambat maka APBD Kabupaten Kotawaringin Timur 2019 tidak dapat disahkan.

"Rencananya, Rabu (14/11), Perda yang telah direvisi itu akan langsung kami konsultasikan ke biro hukum pemerintah provinsi Kalteng. Kemudian, Kamis dan Jumat diharapkan sudah selesai," beber dia.

Dadang mengungkapkan, sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada Senin (19/11) yang akan datang rapat kompilasi APBD Kabupaten Kotawaringin Timur 2019 akan di gelar. 

"Sebelumnya rapat kompilasi APBD Kabupaten Kotawaringin Timur 2019 rencananya akan digelar pada Jumat (9/11), namun karena pada saat ini penganggaran terhadap perguruan tinggi Akper Sampit terkendala oleh aturan maka ditunda, dan dilanjutkan pada Senin (19/11) nanti," katanya.

Revisi Perda Nomor 9 tahun 2016 tersebut merupakan upaya DPRD dan pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk menyelematkan perguruan tinggi Akper Sampit.

"Dengan tetap mendapatkan dana penyertaan modal untuk operasional, maka Akper Sampit akan tetap berlanjut dan tidak jadi ditutup atau statusnya menjadi swasta," demikian Dadang.