
Rumah Untuk Mantan Presiden SBY dari Negara
Minggu, 30 Oktober 2016 21:33 WIB

Rumah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono yang diberikan oleh negara, di Jalan Mega Kuningan VII, Jakarta, Minggu (30/10). Dasar dari pemberian rumah itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standard Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Pewarta :
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
