Muara Teweh (Antara Kalteng) - Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, Nadalsyah menginstruksi camat di sembilan kecamatan untuk membantu menyelesaikan kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa bagi desa yang menerima dana desa tahap II.
"Saya minta para camat melakukan pendampingan dalam pelaksanaan dan pertanggung jawaban kegiatan dana desa dan mengkoodinir penyampaian surat pertangungjawaban (Spj) tahun 2017," kata Bupati Nadalsyah pada kegiatan pelatihan aparatur desa dan bidang pengelolaan keuangan daerah tahun 2017 di Muara Teweh, Jumat.
Menurut Nadalsyah para camat juga harus memperhatikan desa yang belum melaksanakan musyawarah desa untuk penyusunan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa) dan APBDesa tahun 2018 dengan memperhatikan batas waktu aplikasi sistem keuangan desa (Siskuedes) tahun 2017 yang berakhir pada 31 Desember 2017.
Disamping itu, kata dia, melakukan pencatatan aset desa agar dilakukan dengan tertib, setiap desa agar menyampaikan profil desa tahun 2017 sesuai dengan petunjuk yang sudah diterima oleh desa untuk tahun 2018.
"Saya minya agar camat melakukan evaluasi APBDesa sebagai mana peraturan Bupati Barito Utara Nomor 26 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Bupati Barito Utara Nomor 39 tahun 2015 tentang pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Barito Utara yang pada pasal 23 yang berbunyi Bupati mendelegasikan evaluasi rancangan peraturan desa tentang APBDesa kepada camat," katanya.
Nadalsyah mengharapkan para peserta pelatihan aparatur pemerintah Desa dalam bidang pengelolaan keuangan daerah tahun 2017 dengan tema "Laporan Pertanggung Jawaban APBD 2017 dan Pelaksanaan Aplikasi Siskuedes tahun 2018" bisa memanfaatkan ruang dan kesempatan pelatihan dengan sebaik mungkin.
"Sehingga nantinya setelah selesai pelatihan, para peserta sudah mampu dan menguasai ilmu dalam mengelola keuangan desa dengan memanfaatkan aplikasi Siskuedes secara optimal," kata dia.
Dia menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah di berikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat di desa itu sendiri.
Oleh karenanya pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya.
Dimana semua akhir kegiatan penyelenggara pemerintah desa harus dapat di pertanggung jawabkan kepada semua masyarakat desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepada pemerintah desa untuk memperhatikan peraturan yang berlaku dan memperbaiki kesalahan dengan mengubah pola lama sehingga sejak perencanaan sampai kepada pertanggung jawaban akhir kegiatan dapat terlaksana dengan baik sebagaimana ketentuan (Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa dan Permendagri 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Desa).
"Adapun perhatian terhadap desa tersebut yang bertujuan untuk membangun dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Barito Utara," ujar Nadalsyah.
Berita Terkait
Pemkab Barito Utara kembali gelar FGD 3 revisi RTRW
Rabu, 11 Desember 2024 16:26 Wib
Pemkab Barito Utara luncurkan Program Bantuan Sosial 2024
Rabu, 11 Desember 2024 16:01 Wib
Pemkab Barito Utara dukung pengembangan produk kerajinan batik
Jumat, 6 Desember 2024 20:34 Wib
Pemkab Barito Utara berkomitmen turunkan angka stunting
Rabu, 4 Desember 2024 17:17 Wib
Dinas Kesehatan Barito Utara gelar Jambore Kader Posyandu
Senin, 2 Desember 2024 16:31 Wib
Disnakertranskop UKM Barut sosialisasikan Bursa Kerja Khusus
Jumat, 29 November 2024 16:08 Wib
Disnakertranskop Barut sosialisasi penyusunan tenaga kerja mikro 2024
Kamis, 28 November 2024 16:07 Wib
Ketahanan pangan Desa Bentuk Jaya Kapuas di kaji tiru Pemdes Hajak Barut
Jumat, 22 November 2024 19:41 Wib