Ini Pedoman Teknis Pilkada Lamandau

id KPU Lamandau,Ketua KPU Lamandau Daang Padoma,Ini Pedoman Teknis Pilkada Lamandau,pilkada lamandau

Ini Pedoman Teknis Pilkada Lamandau

KPU Kabupaten Lamandau pada saat menggelar sosialisasi pedoman teknis dan pelaporan dana kampanye diaula Kantor KPU Kabupaten Lamandau, Senin (29/1/18). (Foto Antara Kalteng/Fuad Siddiq)

Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah menggelar sosialisasi tentang pedoman serta teknis pelaporan dana kampanye pada tahapan pilkada bupati dan wakil bupati setempat. 

"Dengan adanya kegiatan ini baik itu Tim Sukses (Timses) maupun paslon agar dapat mengetahui aturan dalam berkampanye," kata Ketua KPU Lamandau Daang Padoma, di Nanga Bulik, Senin.

Selain itu, kata Daang, mengacu dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada serentak tahun 2018, ada batasan maksimal jumlah Alat Peraga Kampanye (APK), baik yang penguasaannya oleh KPU maupun yang diadakan sendiri oleh masing-masing paslon.

"APK yang pengadaannya dilaksanakan oleh KPU, terdiri dari Baleho, umbul-umbul dan spanduk, dan ditambah lagi dengan selebaran, brosur, pamflet dan poster," jelasnya.

Untuk baleho ukuran 4x6 meter setiap paslon akan mendapat 3 buah. Kemudian untuk umbul-umbul ukuran 5x1 meter setiap paslon mendapat 10 buah untuk tiap kecamatan serta spanduk ukuran 1x3 meter setiap paslon akan mendapat 2 buah untuk setiap desa.

"APK berupa Baliho nantinya akan dipasang untuk tingkat kabupaten. Kemudian umbul-umbul dipasang di tingkat kecamatan dan spanduk dipasang untuk tingkat desa," ujarnya.

Sehingga, semua paslon wajib mengikuti aturan kampanye yang telah ditetapkan.

Daang menyebutkan masa kampanye akan dimulai tiga hari setelah penetapan paslon.

"Kalau dari masing-masing paslon sudah menyerahkan desainnya, maka setelah penetapan paslon secepatnya akan kita lakukan pengadaan APK," demikian Daang.