Muara Teweh (Antaranews Kalteng) - Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah Nadalsyah menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah milik masyarakat setempat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kelurahan Lanjas dan Melayu Kecamatan Teweh Tengah.
Penyerahan sertifikat oleh Bupati Nadalsyah sebanyak 335 sertifikat itu dilakukan di halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara (Barut) di Muara Teweh, Jumat.
Bupati Nadalsyah mengucapkan selamat kepada warga yang telah menerima sertifikat hak atas tanahnya dan warga diminta menyimpan baik-baik sertifikat tersebut serta mempertimbangkan secara matang apabila ingin menjadikan sertifikat tersebut sebagai agunan pinjaman.
"Jadi jangan sampai bapak dan ibu sekalian kehilangan tanahnya gara-gara salah memperhitungkan pinjaman," katanya.
Nadalsyah mengatakan bahwa tanah merupakan sumber daya alam yang tetap dan terbatas, sehingga tanah harus dijaga, dikelola dan dimanfaatkan sesuai potensinya sehingga tanah dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat
"Untuk melindungi masyarakat terhadap tanah, perlu adanya pengakuan dari negara melalui kegiatan pendaftaran tanah atau sertifikat. Penyelenggaraan pendaftaran tanah di seluruh Republik Indonesia sebagaimana di amanatkan pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), adalah dalam rangka menjamin kepastian hukum hak atas tanah sebagaimana bukti kepemilikan," kata dia.
Pemerintah mempunyai target bahwa selambatnya tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia telah terdaftar, termasuk Kabupaten Barito Utara, tentunya hal ini baru dapat terwujud apabila mendapat dukungan dari semua pihak termasuk dukungan dari bapak dan ibu sekalian sebagai pemilik tanah.
"Dukungan yang bisa bapak dan ibu berikan yaitu dengan cara menjaga dan memelihara tanah yang dimiliki bapak dan ibu serta proaktif untuk mengurus surat-surat tanahnya," kata Nadalsyah.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Barito Utara Handra Aledo Royke Pioh menjelaskan bahwa percepatan legalisasi aset tanah melalui PTSL ini adalah salah satu program strategis Badan Pertanaha Nasional yang juga merupakan program Presiden RI dalam rangka mewujudkan amanat konstitusi, yaitu tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
"Sertifikat atas tanah sangat penting karena memberikan kepastian hukum, mencegah sangketa dan dapat mengingatkan taraf perekonomian baik bagi pemegang haknya maupun bagi daerah dan negara secara keseluruhan," ujarnya.
Pihaknya melalui program PTSL telah menerbitkan sertifikat tanah bagi masyarakat sebanyak 2.504 warga telah menerima sertifikat tersebut yang merupakan kegiatan tahun 2017.
Berita Terkait
Menteri ATR/BPN jamin keamanan rumah ibadah melalui sertifikat tanah
Sabtu, 27 April 2024 19:17 Wib
161 calon haji Kotim matangkan persiapan berangkat ke Tanah Suci
Jumat, 26 April 2024 17:27 Wib
PLN Mobile Proliga 2024 siap digelar, kolaborasi dukungan untuk pengembangan voli di tanah air
Selasa, 23 April 2024 17:38 Wib
Bupati Kotim minta Hiswana Migas tuntaskan konversi minyak tanah ke gas
Senin, 22 April 2024 20:26 Wib
Penjabat Wali Kota Tanjungpinang ditetapkan tersangka kasus tanah
Jumat, 19 April 2024 18:48 Wib
2.086 hektare tanah IKN masih bermasalah
Selasa, 16 April 2024 15:51 Wib
Perawatan gedung, Pasar Tanah Abang Blok A tutup hingga 21 April
Kamis, 11 April 2024 13:56 Wib
Jelang Lebaran, 54 ribu orang kunjungi Pasar Tanah Abang
Selasa, 2 April 2024 14:20 Wib