
Kades di Barut ditetapkan jadi tersangka perkelahian

Muara Teweh (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah menetapkan Kepala Desa Ipu Kecamatan Lahei, Askameng sebagai tersangka perkelahian dengan warga bernama Sukarni yang juga mantan kades setempat.
"Kasus ini sekarang sudah ditangani Polres Barito Utara dan Kades Ipu Askameng telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut," kata Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Reskrim, AKP Wiwin Junianto Supriyadi kepada wartawan di Muara Teweh, Senin.
Menurut dia, bahwa antara kades dan mantan kades ini masih ada hubungan keluarga. Meski demikian proses hukum dalam perkara ini tetap berjalan.
Sekarang sudah dilakukan penahanan serta ditetapkan tersangka saat ini kita tinggal melengkapi berkasnya saja sebelum di limpahkan ke kejaksaan.
"Untuk tersangka saat ini di tahan di Mapolres Barito Utara dikenakan pasal 351 ayat (2) undang-undang pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kasat Wiwin.
Kepala Desa Ipu Askameng dan bekas kepala desa yang sama bernama Sukarni terlibat perkelahian dengan menggunakan senjata tajam jenis parang di Desa Ipu, Kecamatan Lahei, pada 16 Januari 2018 sekitar pukul 19.00 WIB.
Keduanya sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh karena menderita luka parah yang cukup serius.
Bahkan keduanya (kades dan mantan kades) dirawat diruangan terpisah yakni salah satu korban menjalani perawatan di lantai atas bangunan rumah sakit yang baru, sementara satunya lagi di rawat di gedung lama, hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya konflik berlanjut.
Pewarta : Kasriadi
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
