Logo Header Antaranews Kalteng

Tarif retribusi Plaza Beringin Buntok perlu diatur ulang

Sabtu, 24 Maret 2018 08:27 WIB
Image Print
Plaza Beringin di Buntok, Barito Selatan. (Foto Antara Kalteng/Bayu Ilmiawan)

Buntok (Antaranews Kalteng) - Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Barito Selatan, Kalimantan Tengah mengharapkan tarif retribusi toko pada Plaza Beringin Buntok perlu dilakukan pengaturan ulang dalam peraturan daerah baru.

"Karena tarif retribusi pada plaza, pasar sayur dan ikan Beringin Buntok masih menggunakan aturan lama Perda Nomor 9/2011," kata Kabid Perdagangan pada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Barito Selatan, Junaidi, di Buntok, Jumat.

Ia mengatakan, Perda tersebut sudah diatas lima tahun sehingga perlu dilakukan revisi kembali nilai tarifnya.

"Hal tersebut mengingat target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan untuk Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM pada 2018 ini sebesar Rp1,5 miliar yang mana objek berasal dari retribusi pasar," ucapnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya telah mengusulkan revisi Peraturan Daerah, dan Peraturan Bupati (Perbup) terkait hal tersebut, dan usulan telah disampaikan ke BPKAD Barito Selatan.

"Kita berharap revisi Perda, maupun Perbup tersebut agar secepatnya dilakukan, supaya pihaknya bisa membuat perjanjian kontrak sewa toko dengan para pedagang," tambah dia.

Menurut dia, pihaknya hingga saat ini masih belum membuat kontrak perjanjian dengan para pedagang pasar Beringin Buntok, karena masih menunggu diterbitkannya Perda atau Perbup terkait hal itu.

"Informasinya usulan Perda atau Perbup yang disampaikan tersebut sudah di Bagian Hukum Setda Barito Selatan," tambahnya.

Ia juga mengharapkan, pada akhir Maret ini, Perbup terkait hal ini bisa terbit sehingga pihaknya bisa membuat perjanjian kontrak sewa 2018 dengan para pedagang yang menyewa toko pada plaza, dan pasar sayur dan ikan (Saik) Beringin Buntok.



Pewarta :
Uploader: Admin Kalteng
COPYRIGHT © ANTARA 2026